Laporkan Masalah

Ketidakwenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan dalam menangani Tindak Pidana Korupsi

TIA ROSANA RATNA SARI, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pengaturan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditinjau dari prinsip-prinsip hukum acara pidana, hak asasi manusia, serta pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu Penulisan Hukum ini juga bertujuan untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Penulisan Hukum ini merupakan Penelitian Hukum Normatif Yuridis yang berpangkal pada data sekunder dimana yang diteliti oleh Penulis adalah teori dan asas hukum pidana dan acara pidana yang didapat dari pengkajian terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penulisan Hukum ini bersifat deskriptif yang menggambarkan ketidakwenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan, penulisan hukum ini disajikan secara kualitatif sehingga menghasilkan data deskriptif yang komprehensif menggambarkan ketidakwenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan. Dalam Penulisan Hukum ini diperoleh kesimpulan bahwa Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan implementasi dari asas legalitas dalam hukum acara pidana, serta tidak bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah karena prinsip praduga tidak bersalah hanya merupakan pedoman agar penegak hukum tidak memperlakukan seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana dengan sewenang-wenang, serta adanya Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menghilangkan sunset principle dalam hukum acara pidana apabila suatu tindak pidana korupsi ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengaturan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi justru memberikan kepastian hukum yang lebih kepada tersangka dibandingkan dengan mengeluarkan SP3 atau SKP2. Adanya Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga dilatarbelakangi karena ketidakmampuan lembaga sebelum KPK untuk menangani tindak pidana korupsi secara optimal, dan merupakan bentuk penanganan luar biasa bagi korupsi yang merupakan kejahatan yang luar biasa, selain itu Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan pedoman bagi KPK untuk berhati-hati dalam menangani tindak pidana korupsi.

This research has a purpose to know the urgency of Article 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi which reviewed by the criminal litigation law principes, human rights, also eradication of corruption itself. In the other hand this Thesis also has a purpose to get the title as Bachelor of Law from Faculty of Law Universitas Gadjah Mada. This Thesis is a juridicial normative research so it based on secondary data, included the assesment of law principles from primary legal materials, secondary legal materials, and tertier legal materials. This research is a descriptive reaserach that describe inadequency from Corruption Eradication Comission to rise the termination of investigation and prosecution warrant. It served as a qualitative data and produces the description of inadequency of from Corruption Eradication Comission to rise the termination of investigation and prosecution warrant comprehensively. There are some conclusions in this thesis, the regulation of Arcticle 40 of Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi is as the implementation of legality principle, the regulation of Arcticle 40 of Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi is not against the presumption of innocence, and the regulation of Arcticle 40 of Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi makes the sunset principle will not be recognized if the corruption case is handled by KPK. The regulation of Arcticle 40 of Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi does not against the right to get certainty of law, and the right to be free from discrimination. And the last conclusion, the regulation of Arcticle 40 of Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi is caused by unability of the institutions before KPK to eradicate corruption. The regulation of Article 40 of Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi is as the extraordinary measure to against corruption crime as the extraordinary crime. The regulation of Arcticle 40 of Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi is a implementation of prudential and professional principle for KPK in handling the corruption cases.

Kata Kunci : Ketidakwenangan KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan

  1. S1-2016-328697-abstract.pdf  
  2. S1-2016-328697-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-328697-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-328697-title.pdf