Penerapan Mediasi Penal Oleh Penyidik Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
YUNI ISWANTORO, Sigid Riyanto, S.H., M.Si,.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMMediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian di luar pengadilan dalam hukum pidana. Konsep mediasi penal adalah mempertemukan antara pelaku tindak pidana dengan korban, maka mediasi penal ini sering juga dikenal dengan istilah Victim-Offender Mediation�¢ (VOM). Model penyelesaian dengan mediasi penal tersebut dirancang dalam konsep pemahaman restorative justice yang menekankan penyelenggaraan dialog dimana korban dapat turut pikiran atas akibat yang ditimbulkan dan adanya informasi dan jawaban dari pelaku. Terkait dengan penjatuhan sanksi pidana dalam konsep pembaharuan sistem hukum pidana konsep mediasi penal ini sejalan dengan semangat hukum pidana bahwa hukum pidana merupakan sarana ultimmum remidum. Penerapan mediasi penal dalam perkara KDRT merupakan hal yang baru karena mengingat dalam KUHAP dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak mengatur secara tegas penyelesaian perkara tindak pidana KDRT melalui mekanisme mediasi penal. Meskipun belum ada payung hukum yang kuat dalam praktik di lapangan penerapan mediasi penal dalam kasus KDRT sudah banyak dilakukan sebagai alternatif peneylesaian dalam hukum pidana terutama oleh penyidik kepolisian dalam tahapan penyidikan. Penulis dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris yuridis yaitu mengkombinasikan antara penelitian kepustakaan dengan penelitian penelitian empiris. Metodologi pengambilan sampel dalam penelitian ini dilakukan dengan metode random sampling. Penelitian ini dilalakun Penulis di POLDA Yogyakarta khususnya pada Unit PPA POLDA Yogyakarta. Penelitian ini membuka fakta berdasarkan data utama di lapangan, tentang bagaimana penyidik Unit PPA POLDA Yogyakarta menerapkan penyelesaian kasus KDRT dengan mekanisme mediasi penal dengan mendasarkan pada kewenangan diskresi. Kewenangan diskresi mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP dan Pasal 18 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu juga mengungkap beberapa faktor yang menjadi keberhasilan penerapan mediasi penal untuk penyelesaian kasus KDRT. Faktor keinginan pelaku dan terutama korban untuk penyelesaian kasus KDRT melalui mekanisme mediasi penal menjadi faktor penentu keberhasilan mediasi penal selain faktor dari kulaifikasi kasus dan faktor dari peneyidik yang menangani kasus KDRT tersebut.
Penal mediation is a form of alternative out of court settlement in criminal law. The concept is to bring the penal mediation between the offender with the victim, the penal mediation is often also known as "Victim-Offender Mediation" (VOM). Models with mediation penal settlement was designed in understanding the concept of restorative justice that emphasizes the organization of a dialogue in which the victim can contribute thoughts on the impact and presence information and answers from the offender. Linked to the imposition of criminal sanctions in the concept of the criminal justice system reform penal mediation concept is in line with the spirit of the criminal law that criminal law is a means ultimmum remidum. The application of penal mediation in cases of domestic violence is nothing new as given in the KUHAP dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence do not provide specific criminal offense of domestic violence for settling disputes through mediation mechanism penal. Although there is no strong legal umbrella in practice in the field application of penal mediation in cases of domestic violence has been done as an alternative peneylesaian in criminal law, especially by police investigators in the investigation stage. The author in this study using a type of juridical empirical research that combines literature research with empirical research studies. The sampling methodology in this study was conducted using random sampling. This study dilalakun author in POLDA Yogyakarta, especially at Unit PPA POLDA Yogyakarta. This study opens a fact based on primary data in the field, about how the Yogyakarta Regional Police investigator Unit PPA apply to the settlement of cases of domestic violence with a penal mediation mechanism based on the authority's discretion. Discretionary authority refer to the provisions of Article 7 paragraph (1) letter j KUHAP and Article 18 of Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 on the Indonesian National Police. It also revealed some of the factors that become successful application of penal mediation to resolve cases of domestic violence. Factors wishes actors and especially the victims of cases of domestic violence through penal mediation mechanism becomes a critical success factor penal mediation in addition to the factors of kulaifikasi cases and factors of peneyidik that handles the domestic violence cases
Kata Kunci : mediasi penal, restorative justice, KDRT.