Laporkan Masalah

Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Bagi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika

ARSHA NURUL HUDA, Niken Subekti Buda Utami S.H.,M.Si.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Peredaran gelap narkotika sebagai awal terjadinya penyalahgunaan narkotika berkembang semakin pesat, salah satu indikasinya adalah dengan munculnya profesi baru dalam lingkaran peredaran gelap narkotika yaitu kurir narkotika sebagai penyedia jasa perantara dalam jual beli narkotika. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk perantara dalam jual beli narkotika sebagai suatu profesi dalam lingkaran peredaran gelap Narkotika. Selain itu, juga untuk mengetahui penjatuhan pidana bagi perantara dalam jual beli narkotika oleh hakim berdasarkan pertimbangan yang membuktikan kesalahan pelaku perantara dalam jual beli narkotika. Penelitian ini merupakan penelitan hukum normatif-empiris dengan didasarkan pada penelitian terhadap data primer dan data sekunder. Pengumpulan data menggunakan data primer yang diperoleh dari penelitian yang dilakukan di lapangan, dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian pustaka. Dalam penelitian ini, penulis melakukan wawancara dengan dua orang responden dimana keduanya merupakan hakim yang pernah memutus perkara tindak pidana perantara dalam jual beli narkotika Adapun dalam memberikan angka pemidanaan bagi pelaku yang diduga menjadi perantara dalam jual beli narkotika, hakim mempunyai dasar pertimbangan yang menguatkan terbuktinya kesalahan terdakwa sebagai pelaku perantara dalam jual beli narkotika. Beberapa hal dapat dijadikan alat ukur dalam menentukan berat ringannya amar pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa seperti berat narkotika, imbalan yang diterima terdakwa, pengulangan kejahatan, dan peredaran narkotika hingga sampai lintas negara. Selain itu juga terdapat faktor-faktor yang menentukan pemidanaan bagi perantara dalam jual beli narkotika yaitu pertimbangan yang bersifat yuridis meliputi dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, dan tuntutan jaksa penuntut umum. Kemudian pertimbangan yang bersifat non yuridis meliputi akibat perbuatan terdakwa dan kondisi diri terdakwa pada saat melakukan perbuatan.

illicit traffiking of narcotics as beginning of the drug abuse increase rapidly, one indication is the advent of a new profession in the illicit trafficking of narcotic circles are couriers of narcotics as a provider of intermediary services in narcotic transaction. This research was conducted to determine the form of intermediaries of narcotic transaction as a profession in the circle of illicit traffic of narcotics. Besides that, it is also to find out the criminal punishment for intermediaries narcotic transaction by a judge based on the consideration that prove the guilt of the perpetrator of intermediaries narcotic transaction. This research is normative-empirical legal research based on primary data and secondary data research. Collecting data using primary data obtained from research conducted in the field, and secondary data obtained from the research literature. In this research, the authors conducted interviews with two respondents where both judges deciding cases ever criminal acts of intermediaries in the narcotic transaction. As for giving a figure of punishment for perpetrators suspected being an intermediaries of narcotics transaction, the judge has the basic considerations that strengthen the evidence of guilt the accused as the perpetrator of intermediaries in narcotics transaction. Some thing can be use to determine punishment for defendant, example heavy narcotics, salary receive by defendant, the repetition of the crime, and narcotics as far as cross country. There are also factors that determine punishment for intermediaries in narcotics transaction which juridically considerations include the indictment the prosecutor, witness testimony, information from the defendant, evidence, and the demands of the public prosecutor. Then the non juridically considerations include the result of defendant and the defendant himself condition at the time of the act.

Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Pidana, Perantara

  1. S1-2016-316306-abstract.pdf  
  2. S1-2016-316306-tableofcontent.pdf  
  3. S1-2016-316306-title.pdf