Laporkan Masalah

DELIMITASI BATAS ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA DAN PAPUA NUGINI

KRISTIN A. YENINAR, I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D.

2016 | Skripsi | S1 TEKNIK GEODESI

Sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut atau UNCLOS, sebuah negara pantai berhak atas wilayah lautnya antara lain: Laut territorial (12 mil laut), zona tambahan (24 mil laut), ZEE (200 mil laut) dan landas kontinen (hingga 350 mil laut atau lebih berdasarkan pasal 76 UNCLOS) yang diukur dari garis pangkal. Karena konfigurasi geografis dan ketentuan UNCLOS sebuah negara umumnya tidak bisa mengklaim semua zona maritim tanpa mengalami tumpang tindih dengan negara lain. Tumpang tindih ini menimbulkan perlunya batas maritim. Indonesia berbatasan maritim dengan 10 negara tetangga. Negara tersebut antara lain Malaysia, Thailand, India, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Australia, Papua Nugini dan Timor Leste. Indonesia juga berbatasan darat dengan Malaysia, Timor Leste dan Papua Nugini. Di Laut Samudera Pasifik sebelah utara Pulau Papua terjadi klaim tumpang tindih antara Indonesia dan Papua Nugini, karena Indonesia dan Papua Nugini masing-masing mengklaim Zona Ekonomi Eksklusif sejauh 200 mil laut yang diukur dari garis pangkal masing-masing negara. Adanya tumpang tindih menyebabkan perlu dilakukannya delimitasi batas maritim bagi kedua negara. Penyelesaian permasalahan delimitasi batas maritim dalam penelitian ini, menggunakan metode ekuidistan dan bahan yang digunakan adalah peta laut (International Chart Series) nomor 4507 (Pacific Ocean: Phillipines to Bismarck Archipelago) skala 1:3.500.000. Metode ekuidistan dipilih dalam menyelesaikan delimitasi antara Indonesia dan Papua Nugini karena ditinjau dari bentuk garis pangkal dan bentuk geografisnya, metode ini merupakan salah satu opsi dalam mendapatkan solusi yang adil. Dalam penyelesaian delimitasi batas maritim, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Indonesia dan Papua Nugini telah melakukan perjanjian bilateral di Jakarta pada tahun 1973 dan menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim.Yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penyelesaian delimitasi batas Zona Ekonomi Eksklusif antara Indonesia dan Papua Nugini. Hasil dari penyelesaian batas maritim ini adalah garis batas Zona Ekonomi Eksklusif antara Indonesia dan Papua Nugini dengan menggunakan metode Garis Ekuidistan (Median Line). Selain garis batas Zona Ekonomi Eksklusif, dihasilkan juga perbandingan luas area tumpang tindih Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Papua Nugini dan area relevan.

Pursuant to the United Nations Convention on the Law of the Sea or UNCLOS, a coastal state is entitled to maritime zones, among others: territorial sea (12 nautical miles), contiguous zone (24 nautical miles), exclusive economic zone or EEZ (200 nautical miles) and continental shelf (up tp 350 nautical miles or more as governed by article 76 of UNCLOS) measured from its baselines. Due to geogpraphical configuration and UNCLOS’ provisions, a coastal State cannot claim all maritime zones withouth having overlapping entitlement with its neighbours. Such overlapping entilement of claim causes the need of maritime boundaries. Indonesia has ten nighbouring countries with which maritime boundaries are requiured. Those countries are Malaysia, Thailand, India, Singapore, Vietnam, Philippines, Palau, Australia, Papua New Guinea and Timor Leste. In addition Indonesia also has land boundaries. Land borders with Malaysia, East Timor and Papua New Guinea. In the Pacific Ocean off Papua Island, there is an overlap claim between Indonesia and Papua New Guinea, because those countries claim for their Exclusive Economic Zone of 200 nautical miles measured from the baseline of each country. This overlapping area requires a delimitation of maritime boundaries between the two countries. Resolving the problems of maritime boundary delimitation can be done by negotiation, mediation or through the assistance of international courts such as the International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) or International Court of Justice. The method used in the completion of the delimitation of the maritime boundary between Indonesia and Papua New Guinea is by achieiving equitable solution as governed by UNCLOS. In the completion of the delimitation of maritime boundaries it is worth noting that Indonesia and Papua New Guinea have made a bilateral agreement in Jakarta in 1973 and agreed on the boundaries of the land and maritime areas. On the other hand, this study is aimed at completing the delimitation of the Exclusive Economic Zone between Indonesia and Papua New Guinea. The result of the completion of the maritime boundary is the EEZ boundary line between Indonesia and Papua New Guinea using equidistant line (Median Line) as one of the methods to achieve equitable solution. In addition to that, the comparison of overlapping area of Exclusive Economic Zone of Indonesia and Papua New Guinea and the relevant area is also investigated.

Kata Kunci : Batas Maritim, Zona Ekonomi Eksklusif, Perundingan, Ekuidistan, UNCLOS

  1. S1-2016-265295-abstract.pdf  
  2. S1-2016-265295-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-265295-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-265295-title.pdf