PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN PERKOTAAN UNTUK MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI KABUPATEN MAGETAN
CINTIA KARTIKA DEWI, Adrianto Dwi Nugroho. S. H., Adv LL.M.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPbb P2 atau yang dapat disebut dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Menurut Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Pemungutan PBB P2 yang dulu menjadi kewenangan pemerintah pusat, mulai tahun 2009 lalu dengan terbentuknya Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah Telah berubah menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dalam pasal 182 Undang Undang ini ditetapkan bahwa paling lambat tanggal 31 desember 2013 pemerintah daerah harus membuat peraturan daerah yang berisi tentang pemungutan PBB P2. Kabupaten Magetan mengimplementasikan Undang Undang ini pada tahun 2011 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan) atau selanjutnya disebut dengan PBB P2 Dalam proses peralihan kewenangan pemungutan pajak ini terjadi beberapa kasus yaitu adanya tunggakan pembayaran PBB P2 kurang bayar dibeberapa kecamatan pada tahun 2014 dan 2015.Jatuh tempo pembayaran PBB P2 tahun 2014 adalah tanggal 30 September 2014. Namun sampai sekarang kasus kurang bayar PBB P2 belum terselesaikan. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran PBB-P2 diwilayah Kabupaten Magetan untuk Tahun Pajak 2014 dan 2015 dan juga untuk mengetahui langkah yang dilakukan Dispenda dan Pemerintah Kabupaten Magetan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB-P2 di wilayahnya untuk Tahun Pajak 2014 dan 2015
PBB P2 or which may be called the Land and Building Tax Rural and Urban According to Law No. 28 of 2009 on Local Taxes and Levies are taxes on land and / or buildings owned, controlled, and / or utilized by an individual or the Agency, except the area used for plantation, forestry, and mining. PBB P2 formerly under the authority of the central government, began in 2009 with the formation of Law No. 28 of 2009 on Local Taxes and Levies has been turned into a local government authority. In Article 182 of this Act stipulated that no later than 31 December 2013 the local government should make regulations about the area that contains the PBB P2. Magetan implement this law in 2011 with the District Regulation Magetan No. 8 of 2011 on Local Taxes (Tax on Land and Building Rural Urban) or hereinafter referred to as PBB P2 In the process of transfer of authority of taxation have been several cases that the arrears of the PBB P2 underpayments in some districts in 2014 and the PBB P2 2015.Jatuh payment due in 2014 is September 30, 2014. But until now the case of underpayment PBB P2 unresolved. The aim of this study was to determine compliance of the public against payment of PBB-P2 region Magetan for tax year 2014 and 2015 and also to know the steps taken by Revenue and the Government Magetan to improve compliance payments UN-P2 in its territory for tax year 2014 and 2015
Kata Kunci : Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kepatuhan, PBB P2