Laporkan Masalah

Urgensi Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara

AMANDA SHIFATUL JANN, Aminoto, S.H., M.Si.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Mahkamah Konstitusi melalui Pasal dua puluh empat C ayat satu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara, tetapi kewenangan tersebut hanya terbatas pada lembaga lembaga negara yang kewenangannya disebutkan dalam konstitusi saja. Padahal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini, terdapat lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam Undang Undang ataupun peraturan perundang undangan lain di bawah Undang Undang. Keterbatasan kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara di Indonesia selama ini, dan bagaimana peluang memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dimana penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara sejak tahun 2008 hingga Desember 2015 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dan sudah terdapat 24 putusan terkait dengan perkara tersebut, dimana 16 diantaranya diputus tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan tidak dapat diterima hanya diberikan pada lembaga negara yang tidak memenuhi legal standing, maka dapat disimpulkan bahwa lebih banyak lembaga negara yang tidak memenuhi legal standing yang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan melakukan perubahan kelima atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dikarenakan memang aturan terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut sifatnya tertutup.

The Constitutional Court via Article 24 C of paragraph (1) of the Constitution of the Republic of Indonesia has the authority to rule on the dispute the authority of state institutions, but the authority is confined to the state institutions whose authority is mentioned in the constitution alone. Whereas in the state system of Indonesia at this time, there is a state institution whose authority stipulated in the Act or other laws and regulations under the Act. The limited authority of the Constitutional Court raises the question of how the dispute settlement authority between state institutions in Indonesia during this time, and how an opportunity to expand the authority of the Constitutional Court. This research is a normative law, where the research was done by examining the materials library or secondary data with the use of the primary law, secondary law and tertiary legal materials. Dispute settlement authority of state institutions from 2008 until December 2015 by the Constitutional Court and already there is 24 decision related to the case, in which 16 of them disconnected unacceptable by the Constitutional Court. Decision unacceptable was only given to the state agencies that do not meet the legal standing, it can be concluded that more state agencies that do not meet the legal standing to apply to the Constitutional Court. The expansion of the authority of the Constitutional Court can only be done by changing the fifth on the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 because it is the rules relating to the authority of the Constitutional Court of the closed nature.

Kata Kunci : lembaga negara, mahkamah konstitusi, sengketa kewenangan lembaga negara, state institutions, the constitutional court, dispute the authority of state institutions