Perbandingan Penerapan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia dan Australia Berdasarkan Konvensi New York 1958
MUHAMMAD RIFQY, Endang Purwaningsih, S.H., M.H.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMIntisari Dalam sejarah, manusia selalu berusaha untuk mencari cara yang paling ideal untuk hidup bersama berdampingan satu dengan yang lainnya. Sudah ada banyak cara untuk menyelesaikan suatu permasalahan, baik dengan cara kekerasan ataupun dengan kedamaian. Metode yang menggunakan cara kedamaian adalah mediasi dan litigasi sebagai contoh. Kedua metode ini sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan. Manusia lalu muncul dengan suatu cara yang tergolong baru yang mengkombinasikan mediasi dan litigasi, yaitu arbitrase. Adalah sangat menarik untuk memperhatikan perkembangan arbitrase sejak awal kemunculannya. Untuk menerapkan metode ini secara ideal, Persekutuan Bangsa-Bangsa muncul dengan sebuah konvensi yang memberikan pengaturan dalam hal penggunaan arbitrase yang ideal. Menariknya, penggunaan pengaturan ini berbeda di banyak negara. Beberapa adalah lebih baik dari yang lain. Penulisan Hukum ini menujukan perbedaan ini khususnya di Indonesia dan Australia.
Abstract In history, human has been trying to formulate the most ideal way to live side by side with each other in peace. There has been many types of dispute settlement, both by violence and peaceful ways. The peaceful ways being mediation and litigation as two examples. Each of those two ways has its advantages and disadvantages. The people then came up with another way of settling disputes that combines mediation and litigation, arbitration. It has been very interesting to see the growth from the beginning of its existence. To ideally enforce this, the United Nations came up with a convention that regulates and give guidelines on how to properly use this method. Interestingly, the application of this guidelines are different in many countries. Some are better than the others. This legal writing is showing this difference particularly in Indonesia and Australia.
Kata Kunci : Arbitrase, Indonesia, Australia