Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PT. MADU BARU (PABRIK GULA MADUKISMO) TIRTONIRMOLO, KASIHAN, BANTUL, YOGYAKARTA DENGAN PETANI TEBU

TIAN WAHYU TRISNAWATI, Taufiq El Rahman, S.H.M.Hum.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Perkembangan industri gula nasional tidak terlepas dari hubungan antara petani tebu dan pabrik gula. Begitupun dengan PT. Madu Baru (pabrik gula madukismo) dalam memproduksi gula pasir harus melakukan hubungan kerjasama usaha dengan petani tebu untuk mendapatkan bahan baku pembuatan gula pasir. Dalam mewujudkan kerjasama usaha ini PT. Madu Baru (Pabrik gula madukismo) melakukan inovasi kelembagaan yaitu dengan Perjanjian kerjasama tebu rakyat pola kemitraan. Dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama tebu rakyat pola kemitraan tidak menutup kemungkinan terjadinya permasalahan-permasalahan seperti perjanjian yang dibuat para pihak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, perjanjian yang dibuat para pihak tidak dilaksanakan sesuai dengan isi perjanjian atau kesepakatan atau perjanjian hanya sebatas formalitas semata dan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak. Oleh karena itu penulis melakukan penelitian tentang pelaksanaan perjanjian kemitraan antara PT. Madu Baru (pabrik gula madukismo) Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta dengan Petani Tebu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Penerapan Perjanjian Kemitraan antara PT. Madu Baru (pabrik gula madukismo) Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta dengan Petani Tebu serta untuk mengetahui dan mengkaji upaya hukum yang ditempuh untuk penyelesaian wanprestasi pada Perjanjian Kemitraan antara PT. Madu Baru (pabrik gula madukismo) Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta dengan Petani Tebu. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang bersifat yuridis empiris dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perjanjian kemitraan antara PT. Madu Baru dengan petani Tebu telah memenuhi ketentuan Buku III KUH Perdata bagian umum dan telah berjalan secara harmonis, para pihak telah melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian atau sesuai kesepakatan sehingga tidak ada wanprestasi yang timbul serta jika terjadi permasalahan akan diselesaikan secara musyawarah, jika musyawarah tidak tercapai melalui litigasi. Kata Kunci : Perjanjian kemitraan, kemitraan, wanprestasi

The development of the national sugar industry cannot be separated from the relationship between sugarcane farmers and sugar factory. Because of that, PT. Madubaru (Madukismo sugar factory) in producing sugar must have a business cooperation relationship with sugar cane farmers to get raw material for making sugar. For realizing this business cooperation, PT. Madu Baru (Madukismo sugar factory) established an institutional innovation, which is a people cooperation agreement with Partnership model for sugarcane. In implementation, this model of partnership does not rule out the possibility of problems to occur, such as: the agreement made by the parties are not in accordance with the laws and regulations that exist; the agreement made by the parties are not carried out in accordance with the contents of the agreement; the agreement was only a mere formality and; breach that was committed by the parties. Therefore, the author conducted a study on the implementation of partnership agreement between PT. Madu Baru (Madukismo sugar factory) Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta with Sugar Cane Farmers. This study aims to identify and analyze the Implementation of Partnership Agreement between PT. Madu Baru (Madukismo sugar factory) Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta with Sugar Cane Farmers; and to investigate and assess what are the legal efforts taken for the settlement of breaches in the Partnership Agreement between PT. Madu Baru (Madukismo sugar factory) Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta with Sugar Cane Farmers. This research is a qualitative study with juridical empirical approach; also utilizing literature and field study. The result of this study indicates that the partnership agreement between PT. Madu Baru with Sugar Cane farmers complies with Book III of the Indonesian Civil Code section general provisions and has been running in harmony; the parties already implemented their rights and obligations those agree with the content of the treaty or according to the agreement so that there is no breach of contract arising as well as in case of problems will be solved amicably, if consensus is not achieved through litigation. Keywords: Partnership agreement, partnership, breach

Kata Kunci : Perjanjian Kemitraan, Kemitraan, Wanprestasi, Partnership Agreement, Partnership, Breach

  1. S1-2016-357992-abstract.pdf  
  2. S1-2016-357992-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-357992-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-357992-title.pdf