Laporkan Masalah

Tinjauan Tentang Perjanjian Penerbitan Bank Garansi Pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Cabang Cilegon Anyer

CAROLINE, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Perjanjian penerbitan bank garansi pada dasarnya merupakan perjanjian penanggungan yang diatur dalam ketentuan Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian penerbitan bank garansi yang didasarkan pada pengaturan mengenai penanggungan tersebut memiliki beberapa perbedaan dalam hal pemahaman dan penerapannya jika dibandingkan dengan ketentuan mengenai perjanjian penanggungan murni, yaitu yang diatur dalam ketentuan Pasal 1820 hingga Pasal 1850 KUH Perdata. Berdasarkan hal-hal tersebut, penulis melakukan penelitian dan selanjutnya ditetapkan dalam bentuk penulisan hukum dengan judul ”Tinjauan tentang Perjanjian Penerbitan Bank Garansi Pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Cabang Cilegon Anyer. Beberapa permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah perjanjian penerbitan bank garansi sebagai perjanjian penanggungan murni dan penerapan kontra prestasi dalam penerbitan bank garansi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif empiris dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Perjanjian Penerbitan Bank Garansi pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Cabang Cilegon Anyer bukan merupakan perjanjian penanggungan (borgtocht) murni, yaitu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena terdapat pengaturan yang lebih khusus. Penerapan kontra prestasi dalam penerbitan bank garansi yang dikenal dengan istilah cover garansi terdiri dari beberapa jenis, diantaranya fasilitas non-cash loan, blokir rekening, kontra garansi (counter guarantee), setoran tunai 100% (seratus persen), rekening giro, rekening tabungan dan deposito (deposit on Call), yang disesuaikan dengan beberapa pendekatan.

Issuance of bank guarantee agreement is basically an underwriting agreement which is subject to the provisions of Article 1820 to Article 1850 in Indonesian Civil Code. Issuance of bank guarantee agreements which are based on arrangements regarding the underwriting have some differences in terms of understanding and application when compared with provisions on pure underwriting agreements, which are subject to the provisions of Article 1820 to Article 1850 in Indonesian Civil Code. Therefore, the author studies and further specified in the form of legal writing titled "Overview on the Issuance of Bank Guarantee Agreement In Bank Mandiri (Persero) Tbk. Branch Office Cilegon Anyer”. Some of the issues those were examined in this study are issuance of bank guarantee agreement as a pure underwriting agreement and the implementation of counter-achievement in the issuance of bank guarantees. The method used in this study was empirical-normative approaches with specification used in this research was descriptive analytic study. Based on the results of this study concluded that Issuance of Bank Guarantee Agreement in PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Branch Office Cilegon Anyer is not a pure underwriting agreement (borgtocht), which as stipulated in the provisions of Article 1820 to Article 1850 in Indonesian Civil Code because there are more specialized settings. Implementation of counter-achievements in the issuance of bank guarantees known as cover warranty consists of several types, including facilities such as: non-cash loan, block accounts, counter guarantee, a cash deposit of 100% (one hundred percent), checking accounts, savings accounts and deposits (deposits on call), which is adapted to several approaches.

Kata Kunci : Perjanjian, Penerbitan, Bank Garansi