Kebijakan Pemerintah Thein Sein Menandatangani Joint Action Plan Tentang Tentara Anak Tahun 2012
GEMILANG ADIKA PERMANA, Drs. Usmar Salam, MIS
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONALTentara anak merupakan salah satu Dari Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum humaniter Internasional (HHI). Dalam kasusnya penggunaan anak di gunakan dalam situasi konflik, contoh kasus seperti di Myanmar. Tentara anak di Myanmar sudah digunakan semenjak era Junta Militer, lebih tepatnya di era pemerintahan Than Shwe. Menanggapi isu Tentara anak ini, dunia internasional memberikan sanksi kepada myanmar, seperti sanksi yang di berikan oleh European Union dan Amerika Serikat. Kemudian disusunlah sebuah perjanjian yaitu Joint Action Plan (JAP) antara pemerntah Myanmar dengan PBB. JAP ini sebelumnya sudah dibuat pada tahun 2007, namun tidak di tandatanagani oleh pemerintah Myanmar. Setelah pergantian kepemimpinan di Myanmar pada tahun 2010, pemerintah mau menandatangani JAP kembali pada tahun 2012. Kesuksesan penandatanganan JAP pada tahun 2012 karena adanya pengaruh dari kondisi domestik di Myanmar dan faktor dari dunia internasional yang mempengaruhi penandatanganan Joint Action Plan di Myanmar.
Child Soldier is one of the violations of Human Rights and International Humanitarian Law. In case children are use in armed conflict situation, example study case in Myanmar. Child Soldiers in Myanmar are use since military junta regime, more precisely in the era of Than Shwe. Responding to this child soldier issue, the international community to impose sanctions on Myanmar, it’s like EU and US. Then arrange an agreement in the Joint Action Plan between Myanmar and UN. JAP previously been made in 2007, but Myanmar government not sign in. JAP has sign in from Myanmar government in 2012, After turnover a leader in Myanmar. The success of the signing of the JAP in 2012 due to the influence of domestic and international conditions.
Kata Kunci : Myanmar, Tentara anak, Joint Action Plan, Junta militer, Thein sein , Than shwe, PBB