Analysis on The Method of Recording Temporary Capital Placement Account in Lembaga Penjamin Simpanan, Reviewed from The Perspective of The Nature of Institution and The Financial Statement Users
MENTARI KUSUMOWARDHANI, Suwardjono, Prof., Dr., M.Sc., Ak., CA.
2015 | Skripsi | AKUNTANSISejak tahun 2009, laporan keuangan Lembaga Penjamin Simpanan mendapat opini disclaimer dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan selaku auditor lembaga tersebut. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pendapat dari kedua belah pihak. Lembaga Penjamin Simpanan berpendapat bahwa akun penyertaan modal sementara harus dicatat menggunakan metode historical cost, sedangkan Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa akun tersebut harus dicatat secara wajar menggunakan metode fair value. Dari kedua pendapat ini, peneliti membandingkan penerapan kedua metode pada akun penyertaan modal sementara, dilihat dari sisi kelayakannya berdasarkan sifat bisnis dan Qualitative Characteristic of Useful Financial Information yang ada didalam Conceptual Framework. Hasilnya, peneliti berpendapat bahwa metode fair value yang lebih layak digunakan dalam pencatatan akun penyertaan modal sementara.
Since 2009, annual report of Lembaga Penjamin Simpanan is getting disclaimer opinion by their auditor, Badan Pemeriksa Keuangan. They have different argument regarding the method of recording temporary capital placement account. Lembaga Penjamin Simpanan argue that the account is best recorded using historical cost, while Badan Pemeriksa Keuangan state that the account need to be disclosed using fair value. From these arguments, researcher compare the use of both methods toward temporary capital placement account, reviewed from the appropriateness of each method based on the nature of business of Lembaga Penjamin Simpanan and also from the Qualitative Characteristic of Useful Financial Information in the Conceptual Framework. As a result, researcher argue that fair value method is more appropriate to be used in recording temporary capital placement account.
Kata Kunci : Historical Cost, Fair Value, Penyertaan Modal Sementara, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Pemeriksa Keuangan.