Penerapan Asas Kerahasiaan Bank Untuk Kepentingan Peradilan Mengenai Harta Bersama Dalam Perkara Perceraian
ANDRIAN DIMAS P., Dr. Paripurna, S.H., M.Hum., L.LM.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMSebelum lahirnya putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012, berdasarkan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Perbankan tidak menjadi pengecualian atas kerahasian bank terkait harta bersama dalam perkara perceraian. Dalam pasal a quo hanya menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal; Kepentingan perpajakan ; Penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/ Panitia Urusan Piutang Negara; Kepentingan peradilan dalam perkara pidana; Kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya; Tukar menukar informasi antar bank; Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis ; Ahli waris yang sah dalam hal nasabah meninggal dunia. Yang kemudian, hal ini menimbulkan permasalahan di kemudian hari ketika nasabah sedang dalam perkara perceraian, dan pasangannya ingin mengetahui data dari nasabah tersebut yang berada di bank dalam hal mengetahui besarnya harta yang disimpan yang notabene merupakan harta bersama perkawinan, namun ditolak oleh pihak bank dengan berlindung pada pasal a quo. Sampai saat ini masih belum dapat ditemukan pengaturan lebih lanjut sebagai implikasi dari di-judicial review-nya pasal 40 ayat (1) UU Perbankan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan menyulitkan penegak hukum dalam pelaksanaannya seperti dalam hal ketika akan membuka Rahasia Bank, apakah harus mendapat izin tertulis dan perintah terlebih dahulu dari Pimpinan Bank Indonesia (maupun lembaga lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan), serta ketika akan melakukan sita jaminan terhadap harta bersama tersebut. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012, akan membuka lebih lebar lagi harmonisasi hukum antara hukum perbankan dengan hukum keluarga, dan tidak melihatnya secara parsial. Dalam prinsip kehati-hatian sekaligus penerapan prinsip mengetahui nasabah-lah dapat diterapkan harmonisasi antara hukum perbankan dengan hukum keluarga.
Before the the passing of the decision of the Constitutional Court Number 64 / PUU-X / 2012, under article 40 paragraph (1) Banking Act did not become an exception to bank secrecy related to joint property in the divorce case. In the aforementioned article simply states that banks are required to keep information on depositors and deposits, except in the case; Tax purposes; Settlement of bank accounts that have been submitted to the Agency for State Receivables and Auction Affairs / State Receivables Affairs Committee; The interests of justice in a criminal case; The interests of justice in a civil case between the bank and its customers; Exchange of information between banks; Upon request, the consent or authority of the depositors are made in writing; The legal heirs in case the customer dies. Then, this causes problems later on when the customer is in a divorce case, and his partner want to know the data of these clients who were in the bank in terms of knowing the amount of property that is stored which incidentally is the joint property of marriage, but rejected by the bank to take refuge in such article. Until now, still can not be found further regulation as the implications of judicial review of Article 40 paragraph (1) of the Banking Act by the Constitutional Court. This will make it difficult for law enforcement in practice as in the case when it will open a Bank Secrecy, whether it should obtain written permission and orders in advance of the Chairman of Bank Indonesia (as well as other institutions such as the Financial Services Authority), as well as when it will conduct joint property confiscation. Through the Constitutional Court Decision No. 64 / PUU-X / 2012, will open even wider legal harmonization between the banking law to family law, and do not see it partially. In the precautionary principle as well the application of the principles can be applied to the customer knowing the harmonization of banking law to family law.
Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Bank, Harta Bersama, Prinsip Kerahasiaan Bank, Constitutional Court, Bank, Joint Property, Bank Secrecy Principle.