Realisasi Peraturan Menteri Keuangan No.91/PMK.03/2015 Dalam Upaya Meningkatkan Penerimaan Pajak Dalam Kaitannya Dengan Fungsi Utama Pajak Di Kabupaten Sleman
YOHANES ADITYA A P, Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv. LL.M
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPada tahun 2014 target penerimaan pajak di Negara Indonesia tidak dapat terpenuhi.Terdapat Shortfall (selisih antara target dan realisasi penerimaan) pajak yang begitu besar terjadi pada tahun 2014, penyumbang terbesar Shortfall pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Namun pada tahun 2015, pemerintah dengan segala keyakinannya menaikkan target penerimaan pajak yang terdapat dalam RAPBN 2015,sebesar 10% dari target penerimaan pajak 2014. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah yakni Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan menekan Shortfall pajak adalah dengan mengeluarkan kebijakan berupa Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak, yang mana kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015. Dikeluarkannya PMK Nomor 91/PMK.03/2015 adalah dalam rangka melakukan pembinaan terhadap Wajib Pajak dan untuk mendorong Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan, membayar atau menyetorkan kekurangan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan, serta melaksanakan pembetulan Surat Pemberitahuan di tahun 2015 sebagai upaya untuk mengingkatkan penerimaan Negara dan membangun basis perpajakan yang kuat, diperlukan adanya instrumen kebijakan di bidang perpajakan.Namun, peraturan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian Negara.Hal ini disebabkan karena hilangnya potensi pemasukkan Negara dari penerimaan berupa sanksi administrasi pajak yang seharusnya diterima oleh Negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana realisasi pelaksanaan PMK No.91/PMK.03/2015 dalam meningkatkan penerimaan pajak serta untuk melihat apakah peraturan tersebut telah sesuai dengan fungsi utama pajak.
In 2014, the tax revenue target in Indonesia cannot be fulfilled. There is a shortfall taxes (the difference between the target and actual revenues) occurred in 2014, and the largest contributor is the Value Added Tax (VAT) and Income Tax. But in 2015, the government raised tax revenue target contained in the draft budget in 2015 amounted to 10% of the tax revenue target by 2014. One of the efforts undertaken by the Government that the Ministry of Finance and the Directorate General of Taxation to optimize tax revenues and pressing the shortfall of tax is to issue a policy in the form of Deduction or Annulment of administrative sanctions on Delayed Delivery of the Tax Return, Correction of the Tax Return, and delay payment or remittance of tax, which where the policy is set forth in the Minister of Finance Regulation No. 91/PMK.03/2015. Issuance of Minister of Finance Regulation No. 91/PMK.03/2015 is in order to provide guidance to the taxpayer and to encourage the taxpayer to submit the Tax Return, pay or deposit the tax underpayment in the Tax Return, as well as carry out the rectification of the Tax Return in 2015, in an effort to increase the state revenue and build a strong tax base, required the policy instruments in the field of taxation. However, the regulations also potentially harm the State. This is due to the loss of potential intake into State of the receipt of administrative sanctions in the form of taxes that should be accepted by the State. The aim of this study was to see how the realization of PMK 91/PMK.03/2015 to increase tax revenue as well as to see whether it complies with the regulations of the tax function.
Kata Kunci : Peraturan Menteri Keuangan No.91/PMK.03/2015, Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi