Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Perkawinan Di Bawah Umur (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0043?Pdt.P/2015/PA. Btl)

TINI KARMILA SITEPU , R. A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Perkawinan yang sah apabila memenuhi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan harus dilakukan sesuai dengan agama dan dicatatkan ke Kantor Urusan Agama. Dalam mencatatkan perkawinan harus memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan tentang batas umur minimal perkawinan yaitu perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki minimal 19 tahun. untuk tetap bisa melaksanakan perkawinan maka dibutuhkan dispensasi kawin yang dikeluarkan oleh pengadilan dengan produk hukum berupa penetapan. Apabila tidak ada penetapan dispensasi kawin tetapi tetap melakukan perkawinan maka perkawinan itu dikategorikan ke dalam nikah sirri. Nikah sirri tidak mempunyai perlindungan hukum bagi istri/suami berupa jaminan hak dari suami/istri dalam hal perceraian, waris dan pemenuhan hak lainnya.

Marriage valid if it satisfies Article 2 of Law No. 1 of 1974 on marriage states that marriage should be done in accordance with the religion and registered by religion court. In the register marriages must comply with the provisions of Article 7 paragraph ( 1 ) of the Marriage Act the minimum age limit for marriage of at least 16 years that women and men are a minimum of 19 years. to remain able to carry out the marriage then the required dispensation to marry issued by a court of law in the form of the establishment of the product. If no determination of a dispensation to marry but still perform the marriage the marriage was categorized into marriage Sirri. Sirri marriage has no legal protection for the wife / husband in the form of guarantee of the rights of the husband/wife in case of divorce, inheritance and other rights fulfillment.

Kata Kunci : Perkawinan, perkawinan anak, perkawinan dibawah umur, dispensasi kawin, penetapan dispensasi kawin, nikah sirri, Undang-Undang Perkawinan

  1. S1-2016-314084-bibliography.pdf  
  2. S1-2016-314084-tableofcontent.pdf  
  3. S1-2016-314084-title.pdf