TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAKAN RESTRAIN PADA PASIEN DI RUMAH SAKIT JIWA DR.ARIEF ZAENUDDIN DAERAH SURAKARTA
MARLINDA DEWI KATMA, R.A. Antari Innaka, S.H., M.H.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMTransaksi terapeutik adalah transaksi untuk mencari atau menemukan upaya terapi yang paling tepat dalam menyembuhkan pasien oleh dokter. Transaksi terapeutik dapat ditemukan pada pasien amuk di Rumah Sakit jiwa. Amuk adalah keadaan dimana seseorang (pasien) berespon terhadap suatu stressor dengan gerakan motorik yang tidak terkontrol. Permasalahan utama yang sering terjadi pada pasien di Rumah Sakit Jiwa adalah perilaku kekerasan. Perilaku kekerasan adalah keadaan dimana seseorang melakukan tindakan yang dapat membahayakan secara fisik baik kepada diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan. Dalam manajemen perilaku kekerasan terdapat tiga strategi yaitu strategi pencegahan, strategi antisipasi, dan strategi pengekangan. Sedangkan pengikatan (restrain) merupakan bagian dari strategi pengekangan. Tindakan restrain adalah tindakan terapeutik yang mengandung resiko tinggi sehingga pemberian informed consent untuk tindakan restrain adalah dalam bentuk informed consent tertulis. Namun perbuatan amuk merupakan keadaan gawat darurat yang memerlukan tindakan medis secepatnya sehingga tidak memerlukan informed consent. Tindakan tenaga medis pada saat melakukan restrain dapat dikatakan sebagai zaakwaarneming seperti dikatakan pada Pasal 1354b Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang pengurusan kepentingan orang lain. Tindakan zaakwarneming atau perwalian sukarela yaitu apabila seseorang secara sukarela tanpa disuruh telah mengurusi urusan orang lain baik dengan atau tanpa sepengetahuan orang itu, maka secara diam-diam telah mengikatkan dirinya untuk meneruskan mengurusi urusan itu sehingga orang tersebut sudah mampu mengurusinya sendiri.
Therapeutic transaction is a transaction for searching or finding the most appropriate therapy attempts to cure the patient by a doctor. Therapeutic transaction can be found on patient with tantrum syndrome in Mental Hospital. Tantrum is a condition where a person (patient) responds to a stressor with uncontrollable motor movements. The main issue that often to happen in patient is violent behavior. Violent behavior is a condition where a person tends to physically endangered himself/herself, other people, or their environment. In the management of violent behavior there are three strategies preventive strategy, anticipative strategy, and restraint strategy whereas restrain action is a part of restraint strategy. Restrain action is a high risk therapeutic action where one must be given a written informed consent. However, a tantrum behavior is an emergency condition that needs immediate medical action so it does not need an informed consent. Restrain action that was done by medical personnel is considered as zaakwaarneming as been written in Indonesian Civil Code Article 1354b about handling other people’s interest. Zaakwaarneming action or voluntarily guardianship is if an individual, voluntarily, without having been assigned thereto, manages to affairs of a person with or without the knowledge of that person, he is impliedly bind himself to continue and complete the management, until the person whose interests are managed is in a position to manage such affairs himself/herself.
Kata Kunci : Restrain, Informed Consent, Zakwaarneming