Pembuktian Tindak Pidana Asal dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Ditinjau dari Asas Legalitas
NATHANIEL, Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPencucian uang merupakan kejahatan yang didahului dengan kejahatan lainnya yang menghasilkan uang yang kemudian disamarkan oleh pelaku. Meskipun undang-undang menempatkan pencucian uang secara terpisah dari kejahatan asal, namun tindak pidana pencucian uang bukanlah kejahatan yang berdiri sendiri. Ketentuan pasal 3, 4, 5 ayat (1) mengatur mengenai bentuk pencucian uang namun pasal 69 justru mengatur bahwa tindak pidana asal tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu. Dalam penulisan hukum ini penulis menentukan rumusan masalah yang membahas mengenai hubungan antara tindak pidana asal dengan tindak pidana pencucian uang dan pertentangan antara ketentuan mengenai pembuktian tindak pidana asal dengan asas legalitas. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis (kepustakaan) yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder lainnya berupa buku-buku yang membantu menjelaskan mengenai bahan hukum primer. Kesimpulan dari penulisan hukum ini mengungkapkan bahwa tindak pidana asal merupakan causa proxima dari tindak pidana pencucian uang, sehingga harus dibuktikan terlebih dahulu baru kemudian dijadikan dasar penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang. Kesimpulan berikutnya adalah ketentuan mengenai pembuktian tindak pidana asal dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang bertentangan dengan asas legalitas khususnya lex scripta dan lex certa. Saran yang diberikan dalam penulisan hukum ini kepada legislatif adalah agar mempertegas mengenai ketentuan pembuktian tindak pidana asal dan agar dalam membentuk ketentuan hukum pidana agar berkesusaian antara hukum pidana materiil dengan hukum pidana formil. Saran bagi penegak hukum yaitu agar dalam melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencucian uang harus membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya paling tidak bersamaan dengan tindak pidana pencucian uang.
Money laundering is a crime which begins by other crimes that generate money and later disguised by the offender. Although Laws separate money laundering from predicate crime, money laundering can't exist without predicate crime. Article 3, 4, and 5 (1) regulates the form of money laundering, but article 69 states that predicate crime does not have to be proven prior. This Legal Writing examines the correlation between predicate crime and money laundering and also the conflict between the predicate crime examination regulations with principle of legality. This Legal Writing is using descriptive analytic judicial normative research method with qualitative approach. Library research is done by collecting and analyzing primary legal source from legislation and other legal source such as books. The conclusion of this Legal Writing reveal that predicate crime is causa proxima of money laundering and shall be examined prior than the money laundering. The next conclusion is that regulation about examination of predicate crime contradicts with the principle of legality especially lex scripta and lex certa. The recommendation for legislative is to emphasize the regulation of predicate crime examination and to adjust the material criminal law and formal criminal law while making criminal laws. To law enforcement, the recommendation is to examine the predicate crime, at least simultaneously, prior than money laundering.
Kata Kunci : pembuktian, pencucian uang, asas legalitas