Repatriation of Indonesian Cultural Property Taken by The Netherlands Under International Law
BHREDIPTA CRESTI SOCARANA, Rangga Aditya Dachlan, S.H., LL.M.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mencari kemungkinan hukum yang ada bagi Indonesia untuk mengembalikan benda-benda bersejarah-nya yang diambil pada zaman penjajahan Belanda. Kemungkinan hukum yang ditemukan akan diperkuat dengan membawa gugatan pengembalian benda-benda bersejarah kepada Belanda, melalui Mahkamah Internasional (International Court of Justice) Penelitian ini menggunakan metode normatif. Dimana penulis melakukan studi pustaka. Data yang telah terkumpul, kemudian akan digunakan untuk menganalisa permasalahan yang dikemukakan. Analisis yang dilakukan berfokus pada perjanjian internasional (treaties) dan hukum kebiasaan international (customary international law). Analisis yang dibuat akan melihat posisi Indonesia di perjanjian-perjanjian internasional yang mengatur isu benda benda bersejarah, serta kemungkinan pelaksanaan hukum kebiasaan internasional melalui penelaahan elemen dari hukum kebiasaan international tersebut (tindakan negara dan opinion juris). Pembahasan akan diakhiri dengan mengemukakan kemungkinan argument hukum yang dapat diajukan oleh Indonesia di Mahkamah Internasional untuk mengembalikan benda benda bersjarah milik Indonesia.
This research is aimed to explore the legal possibilities for Indonesia to claim repatriation over its cultural property, which was seized by The Netherlands during colonization period. The legal possibilities of the claim are substantiated by filing the claim to the International Court of Justice. This legal research implements normative research. Data, and information gathered by researcher through literature study. It later be used to analyzed the issue at hand. The analysis made is focused on treaties and customary international law as part of sources of international law. It will look on Indonesia’s position on the treaty governing cultural properties, and the possible implementation of customary international law, through observing its element (state pratices and opinio juris). The analysis will be ended by exploring the possible legal arguments that Indonesia may file before the International Court of Justice to have Indonesian cultural properties be repatriated.
Kata Kunci : Cultural properties, Repatriation, Colonialism, Indonesia, The Netherlands