Tinjauan Yuridis Status Kepegawaian Asisten Ombudsman Republik Indonesia Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
NABILA AMALIA, Oce Madril, S.H., M.A.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPasca berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, muncul pertanyaan bagi lembaga negara independen yang telah memiliki sistem manajemen kepegawaian sendiri seperti Ombudsman RI, apakah undang-undang tersebut akan berdampak pula pada status pegawai tetapnya atau tidak. Pegawai tetap Ombudsman disebut sebagai Asisten Ombudsman. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status kepegawaian Asisten Ombudsman Republik Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Penelitian dalam Penulisan hukum ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan melakukan penelusuran pustaka, yang kemudian menghasilkan kesimpulan di antaranya: 1) Manajemen Kepegawaian Ombudsman RI diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2012 tentang sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman RI; 2) Status Asisten Ombudsman Republik Indonesia sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yaitu sebagai pegawai tetap pada Ombudsman RI; 3) Status kepegawaian yang ideal bagi Asisten Ombudsman RI menurut Penulis yaitu tetap sebagai Pegawai Tetap Ombudsman RI yang itu artinya tetap diatur dengan manajemen kepegawaian Ombudsman RI sendiri dan bukan sebagai apartur sipil negara, karena hal tersebut merupakan salah satu cara untuk menjaga independensi lembaga Ombudsman itu sendiri.
After the enactment Law No. 5 of 2014 on Civil State Apparatus, the question arises for an independent state agency that has had its own personnel management system such as the Ombudsman of the Republic of Indonesia, whether the legislation will have an impact on the status of their permanent employees or not. The Ombudsman’s permanent employees known as Assistant. The purpose of this legal research is to know about status of Assistant Ombudsman post-enactment Law No. 5 of 2014 on Civil State Apparatus. This legal research uses normative research method, which is legal research based on literature research. The research foundings shows that: 1) Management Personnel Ombudsman regulated by Government Regulation No. 64 of 2012 on Human Resource Management System on the Ombudsman of the Republic of Indonesia; 2) Status of Assistant Ombudsman of the Republic of Indonesia before and after the enactment Law No. 4 of 2014 is as a permanent employee in the Ombudsman;3) According to the author, an ideal status for Assistant is as a permanent employee of the Ombudsman, which regulated by their own own personnel management, and not as civil state apparatus, because it could be maintaining independence of the Ombudsman itself.
Kata Kunci : Status kepegawaian, Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara