Tinjauan Yuridis Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Pasca Disahkannya Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa DI Kabupaten Kulon Progo
I NYOMAN PS, Joko Setiono, S.H., M.H.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMSecara historis pemilihan kepala desa telah berlangsung sangat lama, bahkan telah berlangsung sebelum didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka dari itu, pemilihan kepala desa merupakan prototype dari pemilihan langsung yang diselenggarakan saat ini. Sesuai pengaturan dalam Undang - undang Nomor 6 tahun 2014, pemilihan kepala desa harus dilaksanakan secara serentak pada setiap kabupaten dengan membetuk perda. yang mengatur mengenai pemilihan kepala desa secara serentak. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan penulis di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perihal perda yang mengatur mengenai pemilihan kepala desa secara serentak baru pertama kali diterbitkan di kabupaten Kulon Progo. Terkait hal ini, penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut karena penerapan pemilihan kepala desa secara serentak ini merupakan hal yang baru pertama kali diselenggarakan oleh pemerintahan daerah kabupaten Kulon Progo.
Based on historical, village head election has lasted so long, even has lasted before the establishment of the unitary state of Indonesia. Therefore, the election of village heads is prototype of the direct elections held today. In accordance with the provisions of Regulation Number 6 of 2014 about village, the village head election must to be held simultaneously in each district with establish local regulation. Based on observations by the author in a Special Region of Yogyakarta Province, about local regulation wich arrange the village head election for the first published in Kulon Progo District. Based on these, authors were interested to doing futher research because of the implementation of village head elections with simultaneously is the first time held by the regional goverment of Kulon Progo District.
Kata Kunci : election, simultaneously, head of village