PERLUASAN KEWENANGAN LEMBAGA WALI NANGGROE MELALUI PERATURAN PELAKSANA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH
TEGUH SUDIRWANTORO, Joko Setiono, S.H., M.Hum
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMProvinsi Aceh merupakan salah satu pemerintahan daerah dengan status otonomi khusus. Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam menjalankan rumah tangga Pemerintahan Aceh maka dibentuk Lembaga Wali Nanggroe, yang kemudian diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe. Mengenai adanya Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 yang notabene sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh, maka haruslah terdapat kesesuaian norma dalam pembentukannya agar mempunyai daya laku karena mempunyai keabsahan (validty) dan daya guna/bekerjanya (efficiacy) dari norma tersebut. Dalam hal ini, maka Qanun Aceh haruslah mengikuti norma yang terdapat dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh dalam pembentukannya karena terjadi perluasan kewenangan Lembaga Wali Nanggroe dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah Lembaga Wali Nanggroe berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan lembaga kepemimpinan adat, bukan lembaga pemerintahan dan lembaga politik. Namun di dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe, terdapat beberapa kewenangan yang terbesit memposisikan Lembaga Wali Nanggroe berfungsi sebagai lembaga pemerintahan/lembaga politik karena tidak dijelaskan lebih lanjut pasal yang mengaturnya ke dalam penjelasan qanun. Kemudian mengenai implikasi yuridis, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 yang merupakan peraturan setingkat dengan peraturan daerah tingkat provinsi, maka haruslah sesuai normanya dengan apa yang diatur oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Juga dalam pembentukannya, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 haruslah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Aceh province is one of the regional administration with special autonomy status. This is further regulated in Law Number 11 Year 2006 concerning Aceh Government. In carrying out household Aceh Government then formed institution of Wali Nanggroe, were then arranged in Aceh Qanun Number 9 of 2013 on the Amendment of Aceh Qanun Number 8 of 2012 on the institution of Wali Nanggroe. Regarding the Aceh Qanun Number 9 of 2013, which in fact as the implementing regulations of the Law on Governing Aceh, then there must be the norm conformity in formation in order to have power because they have the behavior of validity (validty) and usability / workings (efficiacy) of the norm. In this case, the Qanun Aceh should follow the norms contained in the Law on Governing Aceh in its formation due to the expansion of the authority of the institution of Wali Nanggroe Aceh Qanun Number 9 in 2013 with what is stipulated in the Law on Governing Aceh. This study uses normative research, the method or methods used in legal research done by examining existing library materials. The conclusions of this study is the institution of Wali Nanggroe based on Law Number 11 Year 2006 concerning Aceh Government is a traditional leadership institutions, not government agencies and political bodies. But in Aceh Qanun Number 9 of 2013 on the Amendment of Aceh Qanun Number 8 of 2012 on the institution of Wali Nanggroe, there are some powers which position institution of Wali Nanggroe serves as the agency of government / political institution because not further described chapters set into explanations qanun. Then the juridical implications, Aceh Qanun Number 9 of 2013, which is level with the regulations of local regulations the provincial level, then the norms must be in accordance with what is stipulated by the Law on Governing Aceh. Also in formation, Aceh Qanun Number 9 of 2013 must meet the principles of the formation of legislation are both based on Law Number 12 Year 2011 on the Establishment of legislation.
Kata Kunci : hirarki norma, qanun