The Imposition of Definitive Anti-Dumping Duty by the European Union on Biodiesel Originating in Indonesia Viewed from the Agreement on Implementation of Article VI of the General Agreement on Tariffs and Trade 1994
IQBALLA FEMME P.S, Karina Dwi Nugrahati Putri, S.H., LL.M.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMTindakan anti-dumping adalah salah satu tindakan yang sering diberlakukan oleh negara anggota WTO untuk menghilangkan kerugian yang diderita akibat dumping. Akan tetapi, dalam pemberlakuannya, harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 dari GATT 1994 dan dari Anti-Dumping Agreement. Tindakan anti-dumping hanya dapat dilakukan apabila terjadi dumping, industri dalam negeri dari negara pengimpor mengalami kerugian, dan adanya hubungan antara dumping dengan kerugian yang terjadi. Pada tanggal 19 November 2013, Uni Eropa melalui Council Implementing Regulation No. 1194/2013, memberlakukan Bea Masuk Anti-Dumping terhadap produk biodiesel yang berasal dari Argentina dan Indonesia. Oleh karena itu, Penulisan Hukum ini bertujuan untuk menganalisis pemberlakuan tersebut ditinjau dari Antil-Dumping Agreement. Penulisan Hukum ini adalah penulisan yang berjenis normatif-empiris, dengan menggunakan studi pustaka dan penelitian lapangan untuk menjawab permasalahan-permasalahan hukum. Dalam studi pustaka, tinjauan literatur dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan dan bentuk literatur lainnya. Penelitian lapangan dilakukan dengan melakukan wawancara terhadap staf dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa pemberlakuan BMAD oleh Uni Eropa terhadap produk biodiesel dari Argentina dan Indonesia dipertanyakan, terutama dalam hal penentuan terjadinya dumping, kerugian, dan hubungan antara dumping dengan kerugian. Oleh karenanya, penulis menyarankan kepada WTO untuk menambah ilustrasi terkait dengan tindakan anti-dumping.
Anti-dumping measure is one of the measures that are frequently implemented by the Members of the WTO to remove the injurious effect of dumping. However, in imposing anti-dumping measures, the Members shall comply with the provisions under Article VI of the GATT 1994 and the Anti-Dumping Agreement. Anti-dumping measures are only applicable if there is dumping, injury to the domestic industry of the importing country, and the causal link between the dumping and the injury. On 19 November 2013, the European Union through Council Implementing Regulation No. 1194/2013, imposed definitive anti-dumping duty on biodiesel originating in Argentina and Indonesia. Hence, this Legal Research aims to analyse the imposition viewed from the Anti-Dumping Agreement. This Legal Research is a normative-empirical research, by the use of library research and field research to answer the legal problems. The library research, the literature review was conducted on laws, regulations, and other form of literatures. The field research was conducted by interviewing respondents who work at Ministry of Trade of the Republic of Indonesia. The data obtained are analysed by qualitative method. Based on the result of this research, the author concludes that the imposition of definitive anti-dumping duty by the European Union on Biodiesel originating in Argentina and Indonesia is in question in several parts, specifically in the determination of dumping, injury, and causal link. Therefore, the author recommends the WTO to give additional illustrative list relating to anti-dumping measures.
Kata Kunci : Anti-Dumping Agreement, Anti-Dumping Measures, Definitive Anti-Dumping Duty, Biodiesel, European Union, Indonesia, Tindakan Anti-Dumping, Bea Masuk Anti-Dumping, Biodiesel, Uni Eropa,