Laporkan Masalah

Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Gaji (Studi Kasus Perjanjian Kredit Antara Guru/Karyawan Dengan Koperasi Utama SMP 4 Ngawi)

WAHYU ARIF WIDODO, Taufiq El Rahman,.S.H.,M.Hum

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan Jaminan Gaji (Studi Kasus Perjanjian Kredit antara Guru/Kayawan dengan Koperasi Utama SMP 4 Ngawi) Kredit macet adalah suatu kondisi di mana debitur baik perorangan atau perusahaan tidak mampu membayar kredit tepat waktu. Kredit macet dapat dikategorikan sebagai wanprestasi karena debitur (Bapak. Hendro) tidak memenuhi apa yang seharusnya dilakukan. Solusi Kredit macet bisa dilakukan secara hukum berdasarkan prinsip kekeluargaan seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 TENTANG Perkoperasian Bab VII TENTANG Modal, pasal 41 ayat 2, menjelaskan dana cadangan. AD ART KPRI Utama Bab X pasal 34 juga menjelaskan tentang dana cadangan yang diperoleh dari SHU Koperasi. Dana cadangan bertujuan mendapatkan modal sendiri yang dapat digunakan kapan saja ketika membutuhkan uang segar tiba-tiba. Hal ini juga dapat digunakan untuk menutupi risiko kerugian dan membayar kembali menyimpan uang anggota ini yang mengundurkan diri atau berhenti dari keanggotaan. Selain itu, untuk menghindari kredit bermasalah dalam hal debitur pindah ke instansi lain sehingga jaminan kredit berupa gaji harus diikuti dengan jaminan kebendaan atau dengan kehadiran pihak ketiga sebagai penjamin pinjaman sehingga jaminan utang debitur kepada kreditur masih secara hukum terkait dilindungi Jaminan kredit yang dimiliki oleh debitur yang di Jaminan kepada Kreditur.

The Implementation of Credit Agreement with Salary as Collateral (Case Study of Credit Agreement Among Teachers and Staffs of Koperasi Utama at SMP 4 Ngawi) Non performing loan is a condition where debitors either individual or company cannot afford to pay credit on time. Non performing loan can be categorized as wanprestasi because the debitor (MRr. Hendro) didn’t fulfill what supposed to be done. The solution of non performing loan can be done legally based on kinship principle as it is mentioned in Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Bab VII tentang Modal, article 41 verse 2, describes about reserved funds. AD ART KPRI Utama Chapter X article 34 also describes about reserved funds which is obtained from SHU Koperasi. Reserved funds aims at getting its own capital which can be used anytime when it needs fresh money suddenly. It can also be used to cover loss risk and pay back the member’s saving money who resigns or quits from cooperation membership. Besides, to avoid non performing loan in case debitor move to another institution so the loan collateral in the form of salary must be followed by material collateral or by the presence of third party as the loan guarantor so that the debitor’s debt collateral to the creditor will be still legally related and protected in case the credit which is possessed by debitor loss.

Kata Kunci : Perjanjian, Jaminan, Kredit, Koperasi