Tinjauan Mengenai Pemberian Ijin Pengusahaan Kepariwisataan Terkait Kebijakan Peraturan Bupati Kabupaten Semarang Nomor 53 Tahun 2011 Tentang Pengendalian Pembangunan Hotel Di Bandungan - Kabupaten Semarang
UTTUNGGA SAHISNU, Triyanto Suharsono, S.H.
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPertumbuhan hotel di sekitar kawasan wisata Bandungan yang tidak terkendali ini, secara kuantitas telah memenuhi kebutuhan wisatawan pada kawasan ini, dalam perkembangannya diindikasikan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, tata ruang/ tata bangunan dan sosial. Sehingga perlu keseimbangan antara ketersediaan ruang wilayah, keselarasan lingkungan dan sosial perlu mengendalikan jumlah sarana hotel atau penginapan dan sarana hiburan lainnya Melihat fenomena tersebut pemerintah Kabupaten Semarang menerapkan kebijakan penataan kawasan Bandungan dengan lebih tegas.Kebijakan Peraturan Bupati Kabupaten Semarang Nomor 53 Tahun 2011 merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten dalam rangka pengendalian pembangunan hotel melati. Tujuan kebijakan tersebut diharapkan dapat menyeimbangkan antara ruang wilayah, keselarasan lingkungan dan sosial pada kawasan pariwisata Bandungan, sehingga dapat terciptanya lingkungan dan pemanfaatan ruang yang lebih teratur dan efisien. Implementasi kebijakan Peraturan Bupati Kabupaten Semarang Nomor 53 Tahun 2011 hingga saat ini sudah berjalan dengan baik walaupun dirasa belum optimal karena masih banyak munculnya permasalahan dari pengusaha hotel baik yang lama maupun yang baru. Sehingga keikutsertaan dari masyarakat secara perorangan maupun kelompok dan badan hukum atau perusahaan swasta diharapkan turut memberikan andil besar dalam kesuksesan kebijakan ini.
Hotel growth on tourist area aside of a Bandungan become uncontrolled, as quantity is already fullfilled tourist capacity, in development hotel there is an impact on the environment including space, urban design, and social. May needs to balance between the availability of space, environmental and social, which is necessary to control the amount of hotel or hostel and other entertainment facilities. See the phenomenon, government a District of Semarang implement regional planning policies in Bandungan more firmly. Bupati Kabupaten Semarang number 53 in 2011 policy issued by the government in order to control the development of the low cost fare hotel. The purpose of the policy is expected to be a balance between space, environmental and social harmony in the area of tourism Bandungan, which to create the environment and space utilization which is more organized and efficient. Implementation of the policy Bupati Kabupaten Semarang number 53 in 2011 until now is already going well eventhough not optimum yet because there are still many problems arise from the hoteiler old and new. So that the participation of community groups and individuals, and legal entities or private companies are expected contribute to the success of this policy.
Kata Kunci : Hotel, Pengendalian, Perijinan, Implementasi Kebijakan/ Hotel, Control, Licensing, Implementation.