Laporkan Masalah

Penerapan Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle) Dalam Penyaluran Kredit Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Muntilan

FAUZIA TANJUNG HAPSARI, Hariyanto, S.H., M.Kn.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

INTISARI Fauzia Tanjung Hapsari. 2015. Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Principle) Dalam Proses Penyaluran Kredit Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Muntilan. Sebagai suatu bank yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, bank harus berhati-hati dan penuh analisa dalam menyalurkannya kembali dana agar kepercayaan masyarakat tetap tinggi. Penulis mengkaji apakah penerapan prinsip kehati-hatian yang selama ini dilaksanakan oleh BRI dalam menjalankan usaha khususnya penyaluran kredit sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan perbankan terkait yang berlaku, serta apakah faktor penyebab kredit bermasalah dan seperti apapula hambatan penerapan prinsip kehati-hatian di lapangan. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif Empiris. Penulis akan menggabungkan antara hukum normatif (hukum yang berlaku saat ini) dengan fakta-fakta yang ada di lapangan berdasarkan penemuan, pengamatan, dan pengalaman penulis selama melakukan penelitian. Metode penelitian yang akan dilakukan oleh penulis dalam memproses data meliputi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penerapan prinsip kehati-hatian yang dijalankan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Muntilan diterapkan ke dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimulai dari proses permohonan pengajuan kredit, pengawasan kredit, hingga penyelamatan dan penyelesaian permasalahan kredit. Standar Operasional Prosedur (SOP) tersebut merupakan cerminan dari prinsip 5C (Character, Capasity, Capital, Colleteral, Condition). Selain itu prinsip kehati-hatian juga diberikan dalam bentuk Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Hambatan dalam penerapan prinsip kehati-hatian yang dialami oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Muntilan berupa kurang profesionalnya para pejabat bank karena dibebani target nasabah serta itikad debitur yang tidak baik untuk mengembalikan hutangnya. Faktor penyebab kredit bermasalah yaitu kondisi ekonomi debitur yang tidak stabil karena pada tahun 2010 -2011 terjadi bencana meletusnya Gunung Merapi yang mengakibatkan debitur tidak mampu melunasi hutangnya. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Muntilan mengatasi kredit bermasalah melalui upaya restrukturisasi kredit. Kata kunci : Prinsip Kehati-hatian, Kredit Macet, Restrukturisasi Kredit.

ABSTRACT Fauzia Tanjung Hapsari. 2015. The Application of Prudential Principle in Credit Distribution Process at PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Branch Office Muntilan. As a bank which collects funds from the society in the form of saving, the bank must be very careful and full of analysis in redistributing the funds, so that the trust of the society keeps being high. The writer analyzes whether the application of prudential principle done by PT. BRI these days in conducting the business, especially in distributing credit has met the rules and banking regulation, and what loan problems are the drawbacks of applying the prudential principle in the field. The character of this study is Normative Empirical Legal. The writer will combine legal normative (the law which is valid now days) with the facts found in the field based on the discovery, observation, and the writer’s experience during the study. The methods, used in this study is data processing, including literature research and field research. The application of the prudential principle done by PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Branch office Muntilan is applied in the form of Standard Operating Procedures (SOP), it begins with the process of filing the credit form (application), credit monitoring up to keeping and over coming the credit problems. The Standard Operating Procedure (SOP) is the reflection of 5C principles (Character, Capasity, Capital, Colleteral, Condition). Moreover the prudential principle is also given in the form of Lending Limit (BMPK). Obstacles in the application of the prudential principle experienced by PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Branch office in the form of lack of professional Muntilan bank officials being burdened the target customers and debtors who are not good faith to restore debt. Factors causing the problem loans that economic conditions are not stable due to the debtor in the year 2010 -2011 the eruption of Mount Merapi, which resulted debtor is unable to repay their debts. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Branch offices Muntilan resolve nonperforming loans through credit restructuring. Key words : Prudential Principle, Non Performing Loan, Credit Restructuring.

Kata Kunci : Prudential Principle, Non Performing Loan, Credit Restructuring.

  1. S1-2016-311967-abstract.pdf  
  2. S1-2016-311967-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-311967-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-311967-title.pdf