Laporkan Masalah

Pengaturan dan Implementasi Hak Remisi bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi di Daerah Istimewa Yogyakarta

R ADITAYOGA NUGRAHA BIMASAKTI, Isharyanto, S.H., M.H.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Pengaturan mengenai remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi di Indonesia merupakan hal yang terus menjadi perdebatan dan menimbulkan pro dan kontra di Indonesia. di awali dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang memberikan syarat khusus selain syarat umum bagi narapidana tindak pidana korupsi untuk memperoleh remisi. Kemudian pada tahun 2011 terbit Surat Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-07.PK.01.05.04 tertanggal 16 November 2011 yang memoratorium/menghentikan sementara pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi. Hal tersebut langsung menimbulkan pro dan kontra yang berujung pada putusan pencabutan Surat Keputusan tersebut oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Kemudian, pada tahun 2012 lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah tersebut semakin memperketat persayaratan pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi. Pada awal tahun 2015 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan wacana akan dilakukannya revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, karena dianggap diskriminatif terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penelitian ini akan membahas dari segi teoritis melalui pembahasan alasan-alasan pro serta kontra pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi dan melihat bagaimana pengaturan remisi di beberapa Negara di dunia sebagai pembanding, untuk mengetahui bagaimana sebaiknya pengaturan mengenai remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi ini. Penelitian ini juga dilakukan terhadap bagaimana pelaksanaan pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi di Daerah Istimewa Yogyakarta.

The regulation about remission for prisoners of corruption is a disputed thing in Indonesia. It started with the authorized of Government Regulation Number 28 Year 2006 About The Change of Government Regulation Number 32 Year 1999 About Terms and Methods of Implementation of Right for The Citizens of Correctional, that gave specials terms for prisoners of corruption to get remission. Then, in 2011 Indonesian Minister of Law and Human Right authorized an Decision Letter Number M.HH-07.PK.01.05.04 in 16 November 2011. That Decision Letter was about remission’s moratorium for prisoners of corruption in Indonesia. That Decision Letter made pro and contra, then it was ended with the repealed of the decision letter from country’s administration court. In 2012 the government authorized a Government Regulation Number 99 Year 2012 About The Second Changes of Government Regulation Number 32 Year 1999 About Terms and Methods of Implementation of Right for The Citizens of Correctional. That Government Regulation makes the specials terms for prisoners of corruption to get remission become more tight. In the earlier of 2015 Indonesian Minister of Law and Human Right said that he would do the revision for Government Regulation Number 99 Year 2012 About The Second Changes of Government Regulation Number 32 Year 1999 About Terms and Methods of Implementation of Right for The Citizens of Correctional. That because the government regulation is a discriminate regulation for prisoners of corruption. Because of that, this research will reviews about remission for prisoners of corruption from pro and contra theoretical side and reviews about how another countries regulating their remission for prisoners as a comparison, to know the best regulation about remission for prisoners of corruption for Indonesia. This research too, reviews about how the implementation of regulation about remission for prisoners of corruption in Special Region of Yogyakarta.

Kata Kunci : remisi, narapidana, korupsi / remission, prisoner, corruption