Laporkan Masalah

Penyelesaian Perselisihan Hak Antara Pekerja Dan Pengusaha di UD Terang Suara

ANDY SUCIPTO, Prof. Dr. Ari Hernawan, SH, M.Hum.

2015 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab timbulnya perselisihan hak antara pekerja dan pengusaha UD Terang Suara dan untuk mengetahui upaya penyelesaian perselisihan hak antara pekerja dan pengusaha di UD Terang Suara. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Selain itu, juga dilakukan penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perselisihan hak antara pekerja dan pengusaha UD Terang Suara yang timbul disebabkan oleh pelanggaran hak-hak pekerja yang dilakukan oleh pengusaha UD Terang Suara. Pelanggaran hak tersebut terjadi karena kondisi keuangan perusahaan yang memburuk. Kondisi ini membuat pengusaha UD Terang Suara terpaksa membayar upah di bawah upah minimum kepada pekerjanya. Upaya penyelesaian perselisihan hak antara pekerja dan pengusaha di UD Terang Suara pada awalnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Ketika sampai kepada titik dimana kondisi keuangan perusahaan semakin memburuk dan tidak dapat diatasi lagi, terjadi perselisihan dan ketika dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah mengalami kegagalan sehingga pekerja mengadukan permasalahan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya. Penyelesaian melalui Pengadilan Negeri Surabaya dilakukan untuk memeriksa perbuatan pengusaha UD Terang Suara yang telah membayar upah di bawah upah minimum kepada pekerjanya sebagai tindak pidana atau bukan. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa pengusaha UD Terang Suara, dalam hal ini Tjioe Christina Chandra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sehingga membebaskan Tjioe Christina Chandra dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Putusan majelis hakim Mahkamah Agung adalah terdakwa Tjioe Christina Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membayar upah lebih rendah dari upah minimum dan menjatuhkan pidana terhadap Tjioe Christina Chandra dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

The research aims to find out the cause of the rights dispute between the workers and employer of UD Terang Suara and the efforts to resolve the rights disputes between the workers and employer in UD Terang Suara. This research is a judicial empiric study that means the research based on the research of field to obtain primary data. Besides that, this research is a judicial normative study that means the research based on the research of literature to obtain secondary data. The data was then analyzed with qualitative descriptive method. As a result of this research concluded that the rights dispute between the workers and employer of UD Terang Suara arising due to workers rights violation conducted by employer of UD Terang Suara. It occurred because the company's financial condition worsened. This condition make employer of UD Terang Suara forced to pay wages below the minimum wage to the workers. Efforts to settle the right disputes between the workers and employer in UD Terang Suara was originally done in deliberation. When the company's financial condition deteriorated and employer of UD Terang Suara can't be addressed it, disputes arising and settlement effort between the workers and employer of UD Terang Suara was failed, the workers complain about their problem to the Surabaya Manpower Office. Settlement through the Surabaya District Court conducted to examine whether the action of employer of UD Terang Suara that has been paid wages below minimum wage to their workers as a criminal or not. Then Surabaya District Court panel decided that employer of UD Terang Suara, namely Tjioe Christina Chandra has not been legally and convincingly proven guilty of committing a crime so that Tjioe Christine Chandra was released from all charges of the public prosecutor. On the Surabaya District Court decision, the public prosecutor filed an appeal to the Supreme Court. The Supreme Court panel decision is that defendant Tjioe Christine Chandra has been legally and convincingly proven guilty of committing a crime to pay wages lower than the minimum wage and convict her to imprisonment for 1 year.

Kata Kunci : Dispute, Right, Settlement

  1. S2-2015-343087-abstract.pdf  
  2. S2-2015-343087-bibliography.pdf  
  3. S2-2015-343087-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2015-343087-title.pdf