Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DI KECAMATAN KOTAGEDE (Studi Pembentukan Badan Pengelola Kawasan Cagar Budaya Kotagede Oleh Dinas Kebudayaan DIY)

MUHAMMAD NANDA PRATAMA, Abdullah AP, S.H., LL.M.

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

World Monuments Fund (WMF) pada tahun 2007 menetapkan kawasan cagar budaya (KCB) Kotagede menjadi salah satu dari 100 situs budaya di dunia yang paling terancam mengalami kepunahan sebagai akibat dari gempa bumi. Untuk itu upaya pelestarian atau pengelolaan KCB di daerah Kotagede tersebut perlu segera dilakukan. Selain bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan jati diri daerah, tentu apabila dapat dilaksanakan secara optimal, KCB yang terkelola dengan baik serta bermanfaat tersebut dapat menggugah semangat nasionalisme, atau lebih lagi menjadi salah satu pusaka dunia. KCB Kotagede dipilih oleh Dinas Kebudayaan DIY menjadi awal pembentukan Badan Pengelola Kawasan Cagar Budaya karena kesiapan SDM di daerah Kotagede, peran aktif, kesadaran serta kepedulian masyarakatnya terhadap pelestarian cagar budaya, dinilai cukup tinggi. Dengan penetapan dan pembentukan serta pelaksanaan Badan Pengelola Kawasan Cagar Budaya Kotagede yang terkelola dan terlaksana dengan baik, tujuan-tujuan yang hendak dicapai akan dapat terlaksana. Badan Pengelola Kawasan Cagar Budaya Kotagede dapat menjadi embrio terbentuknya Badan Pengelola KCB yang ada di Yogyakarta maupun daerah-daerah lain. Dengan aturan serta SOP yang jelas, semua pihak yang akan masuk ke kawasan Cagar Budaya Kotagede untuk melaksanakan kegiatan dapat masuk melalui pintu yang sama sehingga dari segi perencaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi dapat memudahkan Pemerintah. Hal ini juga diperlukan untuk memberi kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam penetapan status hukum maupun upaya perlindungan terhadap cagar budaya.

World Monuments Fund (IMF) in 2007 stated the heritage area of Kotagede as one of the 100 cultural sites in the world's most threatened with extinction cultural sites as a result of an earthquake. For that, efforts to conserve and managing the heritage area in Kotagede is urgently needed. Aside the beneficial to the welfare of the community and regional identity, of course if it can be implemented optimally, well-managed heritage are can arouse the spirit of nationalism, or again become one of the world heritage. The heritage area of Kotagede chosen by the Department of Culture to become the initial establishment of the business because of the cultural readiness and the reserve of human resources in the Kotagede area, where active participation, awareness and concern of society for the preservation of cultural heritage considered quite high. With determination, the establishment and implementation of the Kotagede Heritage Area Management Board should manage and perform well so that the goals can be achieved. The Kotagede Heritage Area Management Board can be the embryo of the formation of heritage management board business in Yogyakarta as well as other areas. With clear rules and standard operating procedures, all parties that wanted to do something to Kotagede Heritage area or carry out activities can be enter through the same door. The planning, implementation, monitoring and evaluation can help facilitate the Government because it is also necessary to provide legal certainty for the local governments legally speaking as well as efforts to protect the cultural heritage.

Kata Kunci : Pelestarian, Pengelolaan, Kawasan Cagar Budaya, Dinas Kebudayaan DIY, Badan Pengelola Kawasan Cagar Budaya Kotagede

  1. S1-2016-297398-abstract.pdf  
  2. S1-2016-297398-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-297398-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-297398-title.pdf