Laporkan Masalah

Pembagian Harta Warisan bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 315/Pdt/p/1991/pn.jkt.sel menurut Hukum Waris Kitab Undang-undang Hukum Perdata Barat di Kota Jakarta Selatan

MUHAMMAD YANUAR RIZKY ASHAR, RA Antari Innaka T, S.H., M.Hum.

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Pada Tahun 1991 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membaca surat permohonan dari para Pihak Pemohon mengenai permohonan adanya Surat Penetapan Ahli Waris dari Pewaris. Bahwa Pewaris sebagai suami, semasa hidupnya telah melangsungkan perkawinan untuk yang pertama dan terakhir kalinya dengan istrinya (Pemohon) secara adat Tionghoa. Kemudian telah dilangsungkan secara sah menurut hukum yang dilangsungkan di Jakarta dan perkawinan antara Pewaris dengan Pemohon-I tersebut sudah merupakan perkawinan yang sah. Bahwa dari hasil perkawinan antara Pewaris dengan Pemohon-I tersebut telah dilahirkan anak-anak, yaitu : 2 (dua) orang anak Perempuan yang merupakan anak yang lahir diluar perkawinan dan belum pernah diakui dan telah meninggalkan Kewarganegaraan Indonesia, 1 (satu) orang anak Laki-laki yang merupakan anak yang lahir diluar perkawinan yang kemudian telah diakui serta disahkan sebagai Anak Sah (Pemohon-II), 1 (satu) orang anak Laki-laki yang lahir dari perkawinan yang sah (Pemohon-III), dan 2 (dua) orang anak Perempuan yang lahir dari perkawinan yang sah (Pemohon-IV dan Pemohon-V). Menurut hukum, anak-anak yang lahir diluar perkawinan yang belum diakui oleh Bapaknya tidak dapat mewarisi harta peninggalan bapaknya dan/atau bukan merupakan ahli waris yang sah dari Bapaknya tersebut. Penulisan hukum ini mengulas tentang pelaksanaan pembagian harta warisan di kalangan masyarakat Tionghoa di Kota Jakarta Selatan apakah telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam KUHPerdata atau justru sebaliknya, bagaimana perkembangan penerapan hukum waris kodifikasi pada WNI keturunan Tionghoa di Kota Jakarta Selatan apakah dapat berjalan dengan efektif sebagaimana yang ditentukan oleh Undang � undang atau belum.

In 1991 , the District Court of South Jakarta had read the letter from the applicant's application for Determination Letter Heirs of the Testator. That the heir, as a husband, while his life was marriage for the first and last time with his wife (the applicant) with traditional Chinese ceremony. Then was lawfully held in Jakarta and the marriage between Heirs and Applicant-I, was already a legitimate marriage. From the marriage between the heir to the Applicant-I, was born three children, they are : two (2) females who is a child born outside of marriage and has never been recognized and has left Indonesia Citizenship, 1 (one) male was a child born outside of marriage which has been recognized and certified as legitimate child (Applicant-II), 1 (one) male child born from legitimate marriage (Applicant-III), and 2 (two ) female child born from legitimate marriage (Applicant-IV and Applicant-V). According to the law, children born outside of marriage and not yet recognized by his father can not inherit his father's inheritance and / or is not a legitimate heir of the father. This legal writing is a review on the implementation of the legal division of the estate among the Chinese community in South Jakarta are in accordance with the provisions contained in the Civil Code or on the contrary, how the implementation of the codification of inheritance law on Indonesian citizens of Chinese descent in South Jakarta is to be effective as prescribed by positive law or not.

Kata Kunci : Harta Waris, Keluarga

  1. S1-2015-300371-abstract.pdf  
  2. S1-2015-300371-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-300371-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-300371-title.pdf