KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN ZAKAT DALAM PENGELOLAAN DAN PEMBAYARAN ZAKAT DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
YULKARNAIN HARAHAB, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H.,M.H
2016 | Disertasi | S3 Ilmu HukumZakat merupakan salah satu rukun Islam yang berdimensi hablumminallah dan hablumminannas. Ketentuan zakat yang semula berada dalam ranah syariat dan fikih, dalam perkembangannya di Indonesia kemudian diangkat dalam hukum positif, yaitu dengan dikeluarkannya Undang-undang Pengelolaan Zakat. Terkait dengan hal tersebut, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji, pertama, prinsip-prinsip dalam peraturan zakat di Indonesia, kedua, kepatuhan terhadap peraturan zakat dalam pengelolaan dan pembayaran zakat di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan ketiga, upaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan zakat dimaksud. Penelitian ini merupakan kombinasi dari penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara studi dokumen terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan wawancara terhadap narasumber dan responden. Data yang telah terkumpul selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan sebagai berikut: pertama, prinsip-prinsip dalam peraturan zakat di Indonesia adalah prinsip kemaslahatan dan prinsip keadilan. Kedua, ketentuan dalam Peraturan Zakat sudah dipatuhi oleh badan/lembaga pengelola zakat di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melakukan pengelolaan zakat, namun ketentuan dalam Peraturan Zakat belum sepenuhnya dipatuhi umat Islam di Daerah Istimewa Yogyakarta yang menjadi responden penelitian ini dalam membayarkan zakatnya. Ketiga, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan zakat di masa yang akan datang maka perlu dilakukan upaya-upaya sebagai berikut: pertama, menyempurnakan substansi peraturan zakat yang ada saat ini dengan memasukkan ketentuan sanksi negatif bagi wajib zakat yang mengabaikan kewajibannya dan sanksi positif yang lebih menarik bagi wajib zakat yang telah membayarkan zakatnya melalui badan/lembaga pengelola zakat yang resmi diakui pemerintah. Kedua, melakukan edukasi zakat dan sosialisasi peraturan zakat kepada umat Islam secara terprogram.
Zakah is one of Islamic Principles that has hablumminallah and hablumminannas aspect. Formerly, zakah provision in Indonesia is regulated by syariah and fikih, then it is regulated in legislation, that is issued of Zakah Management Act. Based on this fact, this research is done to answer, first, principles of zakah regulation in Indonesia, second, obedience to zakah regulation in zakah management and zakah payment in Special Region of Yogyakarta, and third, efforts that should be done to increase obedience to zakah regulation. This research is combination of normative juridical and empirical juridical research. Collecting data is done by library research and field research. Library research is done by documents study of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Field research is done by interview to respondents and informants. Data that have been collected are analyzed by qualitative methods. Based on this research, it can be concluded that: first, principles of zakah regulation in Indonesian is justice and utility. Second, Zakah Regulation is obeyed by Board of Amil Zakah (BAZNAS) and Institution of Amil Zakah (LAZ) in zakah management but Zakah Regulation is not obeyed by moslems society in Special Region of Yogyakarta who become respondents in zakah payment. Third, to improve obedience to the zakah regulation in the next time, should be done two efforts, that is a. accomplish of zakah regulation by entering negative sanctions (punishment) to muzakki who ignore their obligation and positive sanction (rewards) to muzakki who pay zakah to BAZNAS or LAZ; b. Do zakah education and zakah socialization for moslem society intensively.
Kata Kunci : legislasi, zakat, kepatuhan, pembayaran, pengelolaan