Laporkan Masalah

Perjanjian Waralaba Kedai Es Bang Joe dalam Hubungannya dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Daerah Istimewa Yogyakarta

MARVENIA, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penulisan Hukum ini ditujukan untuk mengetahui pemenuhan kriteria waralaba oleh Kedai Es Bang Joe sebagaimana diatur pada PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, dan mengetahui perjanjian waralaba Kedai Es Bang Joe apakah dikecualikan atau tidak dari berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta mengkaji konsekuensi hukum terhadap perjanjian waralaba tersebut jika terdapat klausula yang berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Yang secara keseluruhan, menggambarkan penerapan asas kebebasan berkontrak pada perjanjian waralaba Kedai Es Bang Joe. Metode penelitian dalam Penulisan Hukum ini bersifat normatif empiris dengan studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Studi kepustakaan dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder yang berhubungan dengan penelitian. Sedangkan, penelitian lapangan berlokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Analisis data dilakukan dengan metode kualitatif yaitu data-data yang diperoleh dikelompokkan dan diseleksi, hasil penelitian disajikan secara deskriptif, kemudian ditarik kesimpulan. Dalam Penulisan Hukum ini, disimpulkan bahwa Kedai Es Bang Joe telah memenuhi kriteria waralaba sebagaimana ditentukan PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Perjanjian waralaba Kedai Es Bang Joe tidak dikecualikan dari berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena tidak memenuhi keseluruhan persyaratan dalam Peraturan KPPU Nomor 6 Tahun 2009 mengenai pedoman pengecualian penerapan UU Nomor 5 Tahun 1999 terhadap perjanjian yang berkaitan dengan waralaba. Terdapat klausula dalam perjanjian waralaba Kedai Es Bang Joe yang berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999, namun perlu pemeriksaan lebih lanjut. Konsekuensi jika terbukti melanggar adalah perjanjian dapat dibatalkan berdasarkan putusan KPPU atau perjanjian batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sebab yang halal. Pencantuman severability clause adalah cara untuk mengurangi dampak kebatalan secara menyeluruh terhadap perjanjian.

The Legal writing is aimed to know the fulfillment of the criteria of franchise by Kedai Es Bang Joe that regulated in Government Regulation No. 42 of 2007 about Franchise and the franchise agreement whether excluded or not from the enactment of Law No. 5 of 1999 about Prohibiton of Monopoly Practices and Unfair Business Competition. Besides, to review the legal consequences towards the franchise agreement, if there are clauses which potentially violate Law No. 5 of 1999 about Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition. Overall, to represent the application of the freedom of contract principle on franchise agreement of Kedai Es Bang Joe. Research methods in this legal writing tend to be normative empirical with literature study and field research. Literature study was done by collecting secondary data related to research. Meanwhile, field research was done at Daerah Istimewa Yogyakarta through interview and documents study. Data analysis conducted by qualitative methods, which means the data were obtained, grouped and selected. The results are presented and concluded descriptively. The conclusion is Kedai Es Bang Joe has fulfilled the criteria of franchise that regulated in Government Regulation No. 42 of 2007 about Franchise. Franchise agreement of Kedai Es Bang Joe is not excluded from the enactment of Law No. 5 of 1999 about Prohibiton of Monopoly Practices and Unfair Business Competition, because it does not fulfilled all requirements that regulated in the regulation of KPPU No. 6 of 2009 about Guidelines for the Exeption of the Application of Law No. 5 of 1999 towards agreement related to franchise. There are clauses in franchise agreement of Kedai Es Bang Joe which potentially violate Law No. 5 of 1999, however further investigation need to be done. If it violiates, the consequences are the agreement can be canceled by the KPPU decision or the agreement can be null and void because it does not qualified the lawful causes in Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Inclusion of the severability clause is a way to reduce nullification of the whole agreement.

Kata Kunci : Waralaba, Perjanjian, Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat/ Franchise, Agreement, Monopoly practices and unfair business competition