Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Koperasi Menjadi Perseroan Terbatas (Studi Kasus BPR Artanawa Madiun)

DHENIS PRABOWO SAKTI, Ninik Darmini, S.H, M.Hum

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Badan hukum dalam Perkembangannya melakukan perubahan bentuk. Perubahan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan kondisi perkembangan masyarakat dan merupakan strategi untuk pengembangan perusahaan. BPR Artanawa merupakan salah satu badan hukum yang melakukan perubahan bentuk untuk menyesuaikan dengan kondisi masyarakat sekaligus sebagai strategi dalam pengembangan perusahaan. Rumusan masalah dari penulisan hukum ini adalah dalam perubahan bentuk badan hukum terdapat prosedur yang harus dilalui oleh BPR Artanawa, implikasi terhadap harta kekayaan dan hak kewajiban BPR Artanwa, dan kelebihan dan kekuarangan dari perubahan bentuk ban hukum tersebut. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis empiris. Prosedur perubahan bentuk bandan hukum tersebut mengunakan peraturan otoritas jasa keuangan nomor 20/POJK.03/2014. Implikasi perubahan tersebut terhadap harta kekayaan BPR Artanawa dialihkan kepada badan hukum baru melalui akta notaris. dampak positif perubahan bentuk badan hukum terhadap BPR Artanawa antara lain kemudahan mendapatkan tambahan modal dan kepercayaan dari masyarakat menjadi meningkat sehingga mempermudah dalam pengembangan perusahaan disamping kelebihan tersebut terdapat kekuarangan yaitu pengalihan harta kekayaan memerlukan biaya yang cukup besar.

As time goes by, Badan Hukum (legal entity) has made a form alteration. The alterations are intended to adjust the conditions of the society development and as a strategy for the development of the company. BPR Artanawa is a legal entity which changes form to conform to the conditions of society as well as in the company's development strategy. The research question of this legal writing are the procedures that must be passed by BPR Artanawa in the alteration (change) of this legal entity, the implication for the wealth, the rights and duties of BPR Artanawa, and the advantage and disadvantage of the form alteration which was done from the legal entity. The research method used by the writer in this legal writing is a juridical empirical method. The procedures of the alteration of the legal entity are using the regulation of financial services authority Number 20 / POJK.03 / 2014. The Implications of those changes (alteration) toward the assets of BPR Artanawa are transferred to the new legal entity through a notarial deed (akta notaris). The positive impacts of the alteration of BPR Artanawa include the ease of getting additional capital and the confidence of the public increased so that it facilitated the development of the company. While the disadvantage of the alteration is that the transfer of the wealth required considerable cost.

Kata Kunci : Badan Hukum, Koperasi, Perseroan Terbatas(PT)