Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Pengakuan Anak pada Pengadilan Agama Bantul
DEDI SETIAWAN, Muhaimin, S.H. , M.Kn
2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMTujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Pengakuan Anak dan Akibat Hukum dari Penetapan Pengakuan Anak pada Pengadilan Agama Bantul. Penelitian Hukum ini bersifat Normatif yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan dengan analis Penetapan Pengakuan Anak pada Pengadilan Agama Bantul terhadap Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam dan Fikih. Data kemudian dioalah dengan metode deskriptif-kualitatif untuk kemudian disimpulkan. Berdasarkan hasil penelitian ini,Penulis menyimpulkan bahwa Penetapan Nomor 0184/Pdt.P/2014/PA.Btl secara materiil sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, KHI dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sedangkan Penetapan Nomor 0192/Pdt.P/2014/Pa.Btl,Penetapan Nomor 0070/Pdt.P/2015/Pa.Btl dan Penetapan Nomor 0103/Pdt.P/2015/Pa.Btl secara materiil tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, KHI dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.Akibat hukum dari Penetapan pada Pengadilan Agama Bantul tentang Pengakuan Anak yang menyatakan sebagai Anak Biologis dari Pemohon menimbulkan kewajiban Sang Ayah untuk memberi nafkah kepada anak biologis dan anak tidak berhak menjadi Ahli Waris namun dapat memperoleh harta waris melalui wasiat dari ayah biologisnya. Penetapan tersebut sebagai Penegasan hubungan Biologis Sang Ayah dengan Anak dan Keempat penetapan tersebut juga sebagai upaya tertib administrasi.
The purpose of this studyis to determine Consideration Determination of Justice in Child Recognition and Effects of Determination of Child Recognition of Religious Court Bantul. This law is normative research conducted by the research literature by analysts Determination of Child Recognition in Bantul Religious Courts of Law No. 24 of 2013, Law No.1of 1974, Compilation of Islamic Law and Jurisprudence. Data then processed with descriptive-qualitative method for subsequently concluded. Based on these results, the authors concludethatDeterminationNo.0184/Pdt.P/2014/PA.Btl materially are in accordance with the provisions of Law No. 24 of 2013, KHI and the Marriage Law No. 1 of1974. While Determination No.0192/Pdt.P/2014/Pa.Btl, DeterminationNo.0070/Pdt.P/2015/Pa.Btl and Determination No.0103/Pdt.P/2015/Pa.Btl materially inconsistent with Law Number 24 Year 2013, KHI and Law No. 1 ofthe Law on the Establishment Recognition 1974.The legal consequences of the Establishment of Religious Court Bantul on the Recognition Child which states as a Biological Child of the Applicant shall require the father to provide for a biological child and the child is not entitled to be heirs but can obtain inheritance by will ofher biological father. The designation as an affirmation of Biological relationship of the Father with the Son and the Fourth determination as well as the orderly administration effort.
Kata Kunci : Kata Kunci : Pengadilan Agama, Penetapan pengakuan Anak, Pertimbangan Hakim, Akibat Hukum / Keywords: Islamic Court, DeterminationrecognitionChild,Consideration ofJustice, LegalDue