Laporkan Masalah

PARADIGMA HOLISTIK-EKOLOGIS FRITJOF CAPRA DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT ILMU HUKUM : Relevansinya dengan Pengembanan Hukum di Indonesia.

HARDJONO, Prof. Dr. Joko Siswanto

2015 | Disertasi | S3 Ilmu Filsafat

Dewasa ini perkembangan peradaban manusia telah mencapai kemajuan yang sangat pesat berkat kemajuan sains dan teknologi. Kemajuan sains dan teknologi tersebut merupakan hasil kerja para saintis dan teknolog berdasarkan paradigma positivistik, yang merupakan turunan dari paradigma Cartesian-Newtonian. Namun demikian, kemajuan yang telah dicapai tersebut, disamping memberikan manfaat bagi kehidupan manusia, juga menimbulkan permasalahan-permasalahan baru yang berdampak pada kerusakan lingkungan kehidupan manusia dan alam semesta beserta isinya. Keadaan tersebut telah memunculkan kesadaran ekologis yang merupakan kesadaran spiritual untuk mencari visi dan cara pandang baru, karena cara pandang paradigma positivistik yang bersifat mekanistik-deterministik-materialistik, dirasakan telah gagal mengatasi dampak negatif yang ditimbulkannya sendiri. Muncul pemikiran Fritjof Capra yang disebut paradigma holistik-ekologis yang merupakan sintesis antara sains barat dan kebijaksanaan spiritual timur. Paradigma holistik-ekologis telah berimplikasi pada berbagai ilmu pengetahuan, termasuk ilmu hukum, yaitu dalam paradigma hukum holistik. Tujuan penelitian ini adalah untuk menggali dan men-sistematisasi dan melakukan analisis kritis terhadap pemikiran Fritjof Capra tentang paradigma holistik-ekologis dan relevansinya dalam pengembanan filsafat hukum. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan di bidang filsafat ilmu hukum, dengan obyek material pemikiran Fritjof Capra tentang paradigma holistik-ekologis dan obyek formal tentang filsafat ilmu hukum. Sebagai penelitian kepustakaan, maka berdasarkan kualifikasi sumber data dipergunakan data primer yang berkaitan dengan obyek material penelitian, yaitu karya-karya Fritjof Capra yang telah dipublikasikan; sedangkan data sekunder berupa karya-karya tulisan para filsof, para saintis dan ahli di bidangnya, yang dipergunakan sebagai data pendukung dalam mendeskripsikan obyek material dan obyek formal penelitian. Penelitian ini dimulai dari proses pengumpulan data, klasifikasi data, analisis data dan penyusunan hasil penelitian. Dalam melakukan analisis data dipergunakan metode hermeneutika melalui tahap-tahap verstehen, heuristika dan holistika, teori refleksi hermeneutika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paradigma holistik-ekologis Fritjof Capra memiliki empat aspek dasar: 1) aspek ontologis, yaitu holistik pluralis, spiritualistik, organisme; 2) aspek epistemologi yaitu sintesis dan dialog interaktif; 3) aspek aksiologisnya adalah nilai; dan 4) aspek metodologi adalah dialog, interview partisipatif. Makna paradigma holistik-ekologis Fritjof Capra adalah paradigma yang berakar dalam persepsi realitas sosial yang melampaui kerangka kerja ilmiah, menuju kesadaran spiritual tentang adanya satu kesatuan yang terintegrasi dalam tatanan kehidupan manusia di alam semesta, yang saling ketergantungan dari berbagai pluralitas dalam segala bentuk manifestasinya. Paradigma holistik-ekologis Fritjof Capra memiliki relevansi dengan pengembanan filsafat ilmu hukum berdasarkan partisipasi, solidaritas dan kebahagiaan dengan mengedepankan aspek moral relijius, emansipasi, interaksi dan integrasi dengan entitas lain secara vertikal dan horisontal serta menempatkan manusia sebagai subyek hukum.

Currently the human civilization development has achieved a significant progress due to advanced science and technology. The science and technology progress is based on the positivitic paradigm which is the derivative of Cartesian-Newtonian paradigm. However the achieved improvement not only giving the good impact for human being life but also bringing the damage issues of environment and universe. That condition has created the ecologic understanding in kind of a spiritual understanding to find the new vision and thinking approach, as the positivitic paradigm in form of mechanistic-deterministic-materialistic paradigm was considered failed to overcome the negative impact self-caused. Then the new Fritjof Capra's thought came up which is called as holistic-ecology paradigm which is the synthetiy between the western science and eastern spiritual wisdom. The holistic-ecology paradigm has the implication on various sciences, including law theory in holistic law paradigm. The purpose of this research is to dig out, systematize and conduct the critical analysis on Fritjof Capra's thought regarding the holistic-ecology paradigm and its relevance regarding the girth (belly band) to the philosophy of science in law. This research is a library research in law philosophy with the material object of philosophy of science in law Fritjof Capra's thought on the holistic-ecology paradigm and formal object regarding the girth (belly-band) to philosophy of science on law. As the library research, therefore based on the data source qualification, it uses the primary data that relate to the research material object, which are Fritjof Capra's works that have been published; whereas the secondary data are the philosophers, scientists and experts' papers that are used as the supporting data in describing the material object and research formal object. The research started with the data collection process, data classifying, data analysis and the research reporting. The hermeneutic method through the hermeneutic method, verstehen, heuristic, reflextion and holistic steps is used in conducting the data analysis. The result of the research shows that the holistic-ecology paradigm by Fritjof Capra has four philosophy aspects; 1) ontology aspect which is holistik pluralis, organism spiritualistic; 2) epistemology aspect, which is a syntesis and interactive dialog, 3) axiology aspect which is dialogue, value and 4) methodology aspect which is participative interview. The meaning of holistic-ecologis paradigm by Fritjof Capra is a paradigm rooted in the sosial reality perception beyond the scientific framework toward the spiritual understanding about the existence of an integrated unity in the human being order in the universe, that have mutual dependency in its pluralism in various kind of manifestations. The Fritjof Capra's holistic-ecologis paradigm has the relevance to the law philosophy girth based on participation, solidarity and happiness by prioritizing the moral religious aspect, emancipation, interaction and integrity with other entities vertically and horizontally and putting human being as law subject.

Kata Kunci : paradigma holistik-ekologi; filsafat ilmu hukum; subyek hukum