Laporkan Masalah

ANALISIS YURIDIS TERHADAP EKSISTENSI INDIRECT EVIDENCE (BUKTI TIDAK LANGSUNG) DALAM PENANGANAN PERKARA KARTEL DI INDONESI

AHMAD ALI FIKRI P., Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D

2015 | Tesis | S2 Hukum

Penanganan perkara kartel di Indonesia oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak dapat dipisahkan dari penggunaan bukti tidak langsung (indirect evidence) karena sulitnya mendapatkan bukti langsung. Namun disisi lain penggunaan bukti tidak langsung tersebut masih menjadi perdebatan di Indonesia karena selain mengandung ambigu, penggunaannya belum diatur secara tegas dalam sistem perundang-undangan nasional. Tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis eksistensi atau keberadaan Indirect Evidence (bukti tidak langsung) dalam penanganan perkara kartel di Indonesia serta untuk mengetahui dan menganalisis dasar hukum penerapan bukti tidak langsung dalam penanganan perkara kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Peneliti melakukan studi kepustakaan yang menitikberatkan pada kajian dokumen untuk memperoleh data sekunder. Data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif yang merupakan kegiatan sistemisasi dan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diperoleh dalam penelitian sesuai dengan rumusan masalah. Dari penelitian ini didapatkan hasil dari rumusan masalah yang diajukan. Pertama, kedudukan hukum indirect evidence (bukti tidak langsung) di Indonesia. Mengingat dalam perundang-undangan nasional di Indonesia, alat bukti tidak langsung belum diatur secara eksplisit namun dalam penerapannya Komisi Pengawas Persaingan Usaha menanganai perkara kartel menggunakan bukti tidak langsung (indirect evindence) oleh karena itu dalam penelitian ini akan dikaji mengenai peraturan yang terkait dalam hal sistem pembuktian di Indonesia. Kedua, eksistensi Indirect evidence dan penerapannya oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menangani perkara kartel di Indonesia. Dalam perumusan permasalahan yang kedua ini akan dianalisis 4 (empat) perkara kartel yang telah diputuskan oleh KPPU dari tahun 2009-2010 untuk mengetahui eksistensi indirect evidence dan penerapan penggunaan bukti tidak langsung oleh KPPU.

The settlement of cartel dispute in Indonesia by the Commission for the Supervision of Business Competition could not be separated from the usage of indirect evidence, due to the difficulties of providing direct evidence. Nevertheless on the other side the usage of indirect evidence remains on debate in Indonesia, this comes from the reason of bearing ambiguous, yet its usage unregulated distinctly within the national legislation. The aim of this thesis was to find out and analyze the existence of indirect evidence within the settlement of cartel dispute in Indonesia, as well as to find out and analyze the basic law of the application of indirect evidence within the settlement of cartel dispute by the Commission for the Supervision of Business Competition. This research was a juridical normative, conducted through analyzing library sources or the secondary data, which consisted on primary legal source, secondary legal source, and tertiary legal source. The research conducted a library study, which highlighted on the documentary study to obtain secondary data. Data then being analyzed through qualitative method, which represented a systemized activity and clarification over the obtained documents during research as in appropriate to the statement question. Result of the research came forward to answer the statement question as being asked in prior. First, the legal position of indirect evidence. Considering within the national legislation in Indonesia, indirect evidence was yet unregulated explicitly, nevertheless on the application the Commission for the Suppervision of Business Competition to settle the cartel dispute, using the Indirect Evidence, therefore on this researc would be reviewed on the regulation related to the evidence system in Indonesia. Second, the existence of Indirect Evidence and its application by the Commission for the Suppervision of Business Competition to settle cartel cases in indonesia. Within the second statement question, would be analyzed four (4) cartel disputes that has been decided by the Commission for the Suppervision of Business Competition from the year 2009-2012 to find out the existence of Indirect Evidence and the application of the usage of Indirect Evidence by the Commission for the Supervision of Business Competition.

Kata Kunci : Kartel, Pembuktian, Indirect Evidence (Bukti Tidak Langsung).