PRAKTIK PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DI KAWASAN BABARSARI DAN SETURAN KABUPATEN SLEMAN
MEIFFI , M. Sani Roychansyah, S.T.,M.Eng.,D.Eng; Ir. Gunung Radjiman, M.Sc
2015 | Tesis | S2 Perencanaan Kota dan DaerahPenyelenggaraan penataan ruang meliputi aspek-aspek pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan, dimana untuk masing-masing aspek tersebut merupakan suatu rangkaian kegiatan yang saling berkaitan dalam mewujudkan ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten, kota atau kawasan. Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan dan pelaksanaan penataan ruang. Selain itu, perlu dilakukan kegiatan peninjauan kembali secara berkala terhadap RTRW dengan memanfaatkan informasi yang diperoleh dari proses pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas perizinan, pengawasan (pelaporan, pemantauan, dan evaluasi) dan penertiban. Pengendalian dilakukan secara rutin, baik oleh perangkat pemerintah daerah, masyarakat, atau keduanya. Dari ketiga tahap penataan ruang diatas, tahap pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan Babarsari dan Seturan merupakan tahap akhir atau ujung tombak yang sangat tergantung dari seberapa jauh pemerintahan daerah dapat konsisten melaksanakan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) daerahnya. Sebagai contoh suatu area yang sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung atau ruang terbuka hijau, dapat tetap dipertahankan meskipun banyak desakan dari investor untuk menjadikan wilayah tersebut sebagai daerah komersial seperti mall, perkantoran, dan pemukiman.
Implementation of spatial planning include aspects of regulation, development, implementation and monitoring, in which for each of these aspects is a series of activities related to each other in realizing national spatial, province, county, city or region. To ensure the attainment of the objectives of spatial planning, it is necessary to supervise the performance of regulation, development and implementation of spatial planning. In addition, there should be a periodic review of the activities of the RTRW by utilizing information obtained from the process of controlling the use of space consisting of licensing, supervision (reporting, monitoring, and evaluation) and enforcement. Control is done on a regular basis, either by the local government, the community, or both. The third stage of the above spatial planning, controlling stage space utilization in the region and Seturan Babarsari is the final stage or the cutting edge which is highly dependent on how far local governments can consistently carry out the RTRW (Spatial Planning) region. As an example of an area that has been designated as a protected area or green open space, can be maintained in spite of pressure from investors to make these areas as commercial areas such as shopping malls, offices and residential. Key Word: Use of Space Control, Implementation, Practice
Kata Kunci : Use of Space Control, Implementation, Practice