Laporkan Masalah

PUTUSAN HAKIM SEBAGAI BUKTI PERMULAAN DALAM PENYIDIKAN PENYERTAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

YAN FATHAHILLAH P., Dr. Supriyadi, S.H.,M.Hum.

2015 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan putusan hakim sebagai bukti permulaan dalam penyidikan penyertaan tindak pidana korupsi dan menjelaskan tindak lanjut penyidikan kasus penyertaan tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan berupa putusan hakim. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat normatif dan doktrinal, penggunaan bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder melalui teknik pengumpulan berupa studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan dengan metode kualitatif yaitu menseleksi, mengklasifikasi dan mensistematisasi secara logis data dan bahan hukum dari gejala-gejala yang sama. Berdasarkan pengertian tentang bukti permulaan menurut undang-undang teori-teori pembuktian maupun pendapat para ahli, secara teoritis putusan hakim termasuk alat bukti surat. Implikasi putusan hakim dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti surat sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 187 KUHAP, maka dapat pula dijadikan sebagai bukti permulaan dalam proses penyidikan terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam penyertaan tindak pidana korupsi. Putusan hakim menjadi bukti permulaan penyertaan tindak pidana korupsi, karena telah adanya pembuktian telah terjadinya suatu tindak pidana dan menunjukkan keterlibatan beberapa orang pelaku dalam tindak pidana korupsi yang terjadi. Dalam putusan hakim terpidana Budi Mulya, telah terdapat fakta adanya penyertaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan proses penetapan PT. Bank Century, Tbk. sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sehingga putusan terpidana Budi Mulya dapat dijadikan sebagai bukti permulaan oleh penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. Informasi mengenai adanya suatu tindak pidana mewajibkan penyidik untuk melakukan penyidikan dan melimpahkan perkara tersebut kepada penuntut umum, untuk dilakukan penuntutan. Hal tersebut sebagai implikasi dianutnya asas legalitas dalam hukum acara pidana di Indonesia.

This study aims to explain court judgement as preliminary evidence in the investigation of corruption complicity and to explain the proceeding of investigation in such cases of corruption based on preliminary evidence in the form of the judge's decision. This research is a normative and doctrinal legal research. Use of the legal materials includes primary and secondary legal materials through collecting techniques such as literature study. The data processing was conducted by qualitative methods that are selecting, classifying and logically systematizing of the data and the legal materials of the same symptoms. Based on the definition of the preliminary evidence by law, theories of the evidence or the opinion of experts, theoretically the judge�s decision is included the legal evidence in the process of proving of a criminal case. The implications of court judgement can be qualified as the evidence so it can also be used as the beginning evidence in the investigation process against other alleged perpetrators involved in the inclusion of corruption. Court judgement serves the beginning evidence of the complicity of the corruption because it has been the proving the occurrence of the corruption and shows the involvement of some of the actors in the corruption happened. Court judgement convicted Budi Mulya, was the fact the complicity of corruption in the case of the provision of the Short-Term Funding Facility (FPJP) and the process of establishing PT. Bank Century, Tbk. as a failed bank with systemic impact. Budi Mulya decision so that the convict can serve as preliminary evidence by the investigator to conduct investigations against other perpetrators allegedly involved in the corruption. Information about the existence of a criminal act requires the investigator to conduct the investigation and to transfer the case to the public prosecutor for prosecution. It is as implications espoused the principle of legality in criminal procedural law in Indonesia.

Kata Kunci : Penyidikan, Bukti Permulaan, Penyertaan, Tindak Pidana Korupsi, Investigation, Prelimery Evidence, Complicity, Corruption

  1. S2-2015-336496-abstract.pdf  
  2. S2-2015-336496-bibliography.pdf  
  3. S2-2015-336496-tableofcontent.pdf