Laporkan Masalah

PENERAPAN PASAL 23 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA DALAM PRAKTIK SEWA MENYEWA MOBIL DI SURAKARTA

ARI KRISTINA, Taufiq El Rahman, SH, MHum

2015 | Tesis | S2 Kenotariatan

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji mobil yang dijadikan jaminan fidusia dijadikan objek sewa menyewa tanpa ijin walaupun dalam perjanjian ada klausula larangan; serta penyelesaian hukumnya dalam hal mobil yang disewakan tersebut hilang atau digelapkan oleh penyewa mobil. Penelitian mengenai penerapan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam praktik sewa menyewa mobil di Surakarta ini merupakan penelitian normatif empiris. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: (1) Kreditur, dalam hal ini Bank atau Finance tentunya telah dapat membaca keadaan calon debitur, sehingga dapat menentukan alternatif jenis atau tipe pinjaman yang akan ditawarkan kepada calon debitur. Untuk itu, kreditur berhak mengetahui tujuan pinjaman. Hal ini dapat membantu kreditur dalam menilai: tipe produk pinjaman, risiko pinjaman, dan menentukan cara untuk mengantisipasi risiko tersebut. Kreditur juga menetapkan kriteria bahwa penyaluran kredit tersebut harus dilakukan dengan tujuan: untuk pembiayaan suatu usaha yang jelas dan bukan usaha yang terlarang secara hukum, usaha tersebut harus sesuai dengan izin usaha yang dimiliki oleh debitur, tidak menyimpang dari perjanjian. Jadi, mengapa mobil yang dijadikan jaminan fidusia dijadikan objek sewa menyewa tanpa ijin walaupun dalam perjanjian ada klausula larangan, yaitu karena ijin sudah diberikan pada saat permohonan kredit calon debitur disetujui oleh kreditur.; serta (2) Penyelesaian hukumnya apabila mobil yang disewakan tersebut hilang atau digelapkan oleh penyewa mobil adalah karena mobil yang disewakan tersebut adalah objek fidusia yang dijadikan jaminan, maka tanggung jawab tetap pada pemberi fidusia (debitur). Kreditur akan meminta jaminan pengganti untuk menggantikan mobil yang hilang tersebut. Namun demikian belum tentu debitur bersedia memberikan jaminan pengganti atau mungkin debitur memang tidak memiliki aset lain sebagai jaminan pengganti. Karena hal itulah dalam proses kredit harus terdapat asuransi. Jadi apabila mobil yang dijadikan jaminan fidusia tersebut hilang, kreditur dapat meminta ganti rugi melalui klaim asuransi.

The purpose of this study was to determine and assess the car is used as fiduciary as object of lease without permission although in the agreemant there is prohibition clause; as well as legal settlement in the case of rented car is lost or embezzled by car renters. Research on the application of Article 23 paragraph (2) of Law No. 42 of 1999 on the practice Fiduciary rental car hire in Surakarta is a normative empirical research. The data analysis used in this research is descriptive qualitative. Results of this study are: (1) Renting a car as an object of fiduciary to the other party can be categorized violated the provisions of Article 23 paragraph (2) of Law No. 42 of 1999 on Fiduciary. Consumer Financing Agreement and Recognition of Debt PT Andalan Finance Indonesia to the provisions and terms of the number 13 there is a provision that during the agreement or during the debt has not been paid, the consumer may assign acquisition, lease, pledge / pledge, transfer / selling of goods and or part of the goods to the party or doing anything else that could jeopardize / harm the interests of creditors and prohibited conduct / conduct the addition / subtraction / changes shape, machining, the function of the goods, unless there is prior written agreement with creditors; and (2) Settlement of the law if the rental car is lost or embezzled by car renters is because the leased car is used as collateral fiduciary object, then the responsibility remains on fiduciary giver (debtor). The debtor should be able to return the car or the bank will make a termination letter of credit agreement so that the debtor must repay the loan. The responsibility of the bank's customers in terms of leased cars is lost or embezzled by the tenant is the customer still must repay the loan. So even though the car is the object of fiduciary assurance is lost, do not fall into a credit agreement and its fiduciary.

Kata Kunci : Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, Jaminan Fidusia, Sewa Menyewa Mobil

  1. S2-2015-339237-abstract.pdf  
  2. S2-2015-339237-bibliography.pdf  
  3. S2-2015-339237-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2015-339237-title.pdf