Kerjasama Regional untuk Menanggulangi Drugs Trafficking di Asia Tenggara (Studi Kasus Segitiga Emas)
OLIVIA ARTA LIZA, Drs. Muhadi Sugiono, MA
2015 | Tesis | S2 Ilmu Hubungan InternasionalPara pelaku bisnis dengan sangat mudah memperluas jangkauan distribusinya akibat arus globalisasi yang membuat negara-negara di dunia seolah-olah menyatu tanpa batas, termasuk jangkauan distribusi narkotika. Aktivitas drugs trafficking mampu menimbulkan penghancuran dan destabilitas sebuah negara karena menyasar pada generasi muda penerus bangsa. Obat-obatan yang beredar di masyarakat sendiri berdatangan dari berbagai penjuru baik dari lingkungan domestik maupun internasional. Oleh sebab itu, permasalahan drugs trafficking tidak lagi menjadi bagian dari konsep keamanan tradisional yang menganggap bahwa ancaman selalu datang dari negara asing melainkan bagian dari konsep keamanan non tradisional karena bersifat lebih rumit dan menyangkut aspek-aspek lain seperti ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, dsb. Berkaitan dengan konsep tersebut, isu drugs trafficking di Asia Tenggara khususnya Segitiga Emas (Thailand, Myanmar, dan Laos) bertanggung jawab atas ancaman keamanan dunia internasional. Dalam upaya untuk mempertahankan diri dari dampak buruk drugs trafficking, Segitiga Emas berkomitmen untuk melakukan kerjasama regional untuk memberantas keberadaan narkotika. Melalui penelitian ini kerjasama regional Segitiga Emas dalam mengatasi masalah drugs trafficking diteliti dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan dengan jenis penelitian deskriptif. Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data adalah dengan menggunakan triangulasi data dimana teknik ini berarti peneliti menggunakan data dari sumber dan periode waktu yang berbeda. Pada penelitian ini diketahui bahwa dalam mengatasi masalah drugs trafficking, Segitiga Emas memiliki kebijakan internal berupa Undang-Undang anti narkotika juga melakukan kerjasama regional yang kedua kebijakan ini saling membantu menekan angka pertumbuhan drugs trafficking pada kawasan tersebut. Kerjasama yang dilakukan Segitiga Emas antara lain Program Pembangunan Alternatif yang terdiri atas substitusi tanaman, integrated rural development, dan mengembangkan eko-wisata; Mekong Law Enforcement Cooperation; dan terakhir adalah Border Liaison Office. Sayangnya fakta menunjukkan bahwa keberadaan opium di Segitiga Emas tidak benar-benar hilang melainkan hanya berpindah dari satu kawasan ke kawasan lain akibat permasalahan korupsi yang mengakar disana.
The businessman easily to extend their distribution due to globalization that makes countries in the world such as fused indefinitely, including the range of distribution of narcotics. Drugs trafficking activity able to cause destruction and destability of a country as targeting the younger generation successor to the nation. Drugs which are exist in the community itself coming from all over environment both domestic and global. Therefore, the issue of drugs trafficking is no longer a part of the concept of traditional security which saw the threat always come from the foreign country but part of the security concept of non-traditional because it is more complicated and involves other aspects such as economic, social, cultural, environmental, etc. Associated with the concept, the issue of drugs trafficking in Southeast Asia, especially the Golden Triangle (Thailand, Myanmar, and Laos) is responsible for international security threats. In an effort to defend themselves from the bad effects of drugs trafficking, the Golden Triangle is committed to join regional cooperation to eradicate the presence of narcotics. Through this research, the regional cooperation of the Golden Triangle in addressing the problem of drugs trafficking is examined using a qualitative approach and descriptive type of research. In this research, the technique of data collecting is triangulation which means the researcher use the data from different sources and periods of time. It is known that, in addressing the problem of drugs trafficking, the Golden Triangle has developed internal policies such as anti-narcotics Act also conduct regional cooperation that both policies are mutually help suppress the growth rate of drugs trafficking in the region. Cooperation conducted Golden Triangle include Alternative Development Program consisting of substitution crops, integrated rural development, and develop eco-tourism; Mekong Law Enforcement Cooperation; and the Border Liaison Office. Unfortunately, the facts show that the presence of opium in the Golden Triangle are not really abolish, but just move from one region to another as a result of deep-rooted corruption problems there.
Kata Kunci : Kerjasama Regional, Drugs Trafficking, Asia Tenggara, Segitiga Emas