PELAYANAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN JASA PENGURUSAN PERIZINAN TERKAIT AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS DI KOTA YOGYAKARTA
MOCHAMAD REZA ALAM, Dwi Haryati, S.H.,M.H.
2015 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji peran serta tanggung jawab Notaris dalam memberikan pelayanan jasa pengurusan perizinan terkait akta pendirian perseroan terbatas di Kota Yogyakarta. Hal ini sangat menarik untuk di kaji karena hal tersebut bukan merupakan kewenangan Notaris. Jenis penelitian ini yaitu yuridis empiris dengan menggunakan wawancara guna mendapatkan data dalam penelitian ini. Metode yang digunakan untuk pengambilan sampel adalah purposive sampling, yaitu jenis pengambilan sampel yang digunakan dengan cara menetapkan responden berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh pengambil sampel. Responden dalam penelitian ini melibatkan beberapa unsur dari Klien Notaris dan Notaris & PPAT Kota Yogyakarta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengurusan izin-izin terkait akta pendirian perseroan terbatas merupakan kewajiban pendiri perseroan yang dapat dilaksanakan sendiri atau dikuasakan, tetapi pada kenyataanya pendiri atau klien cenderung meminta bantuan Notaris untuk menguruskan perizinan tersebut dengan alasan keterbatasan waktu atau klien tidak memahami secara detail aturan serta tahapan pengurusan izin, sehingga lebih mempercayakan hal tersebut diurus oleh Notaris. Pelayanan pengurusan perizinan terkait akta pendirian perseroan terbatas merupakan bentuk pelayanan tambahan atau fasilitas yang diberikan oleh Notaris kepada kliennya karena pada dasarnya pengurusan perizinan bukan merupakan kewenangan Notaris. Meskipun bukan kewenangannya, Notaris diperbolehkan atau dapat memberikan pelayanan jasa pengurusan perizinan karena tidak adanya larangan atau peraturan perundang-undangan yang melarang Notaris memberikan pelayanan tersebut. Tanggung jawab Notaris dalam pengurusan perizinan terkait akta pendirian perseroan terbatas adalah menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai selesai. Tanggung jawab tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral, apabila Notaris tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya maka sanki yang akan didapat adalah sanksi moral yaitu hilangnya kepercayaan klien. Pelayanan tersebut merupakan pelayanan tambahan dari Notaris yang bersifat membantu kliennya.
This research aims to understand and assess the role and responsibilities of a Notary in providing services of obtaining licenses related the establishment deed of limited liability Company in Yogyakarta. This role is very interesting to examine because it is not the authority of a Notary. The methodology of research is juridical empirical with interviews in order to collect data. The methodology used to collect the sample is purposive sampling, which means the sample used to determine respondents based on criteria determined by responsible for sample. Respondents in this research involved some element from client notary and notary & PPAT Yogyakarta. The result of this research indicates that in obtaining licensing related the establishment deed of the limited liability company is an obligation of the founder of the company or the parties on their behalf, but in reality the founder of the company or clients tend to ask a Notary for a help handle the license because of their limited time and lack of knowledge about the process and details, so they trust a Notary to take care of it. Services for obtaining licensing related the establishment deed of the limited liability company is an additional service given by a Notary to his client because basically, obtaining license are not the authority of a Notary. Although it is not their authority, a Notary allowed or able to grant services of obtaining licensing because there is no restriction in legislation that prohibits a Notary to give this kind of services. This responsibility is a moral responsibility, when a Notary unable to finish the task, the moral sanction he would get is the loss clients trust. These kinds of services are additional service of a Notary to help his clients.
Kata Kunci : Notaris, Perizinan, Perseroan Terbatas, Yogyakarta