KOMPLEKSITAS HUKUM DALAM PERMOHONAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH NEGARA BEKAS HAK GUNA BANGUNAN DI KOTA YOGYAKARTA
LOUIS SINTA CANDRA DEWI, Dr. Jur. Any Andjarwati, S.H. M.Jur
2015 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) kedudukan hukum bekas pemegang Hak Guna Bangunan terhadap tanah bekas haknya dalam hal pengajuan permohonan Hak Guna Bangunan di Kota Yogyakarta, (2) Pelaksanaan permohonan Hak Guna Bangunan bagi bekas pemegang Hak Guna Bangunan di Kota Yogyakarta terkait adanya penguasaan fisik tanah oleh pihak lain atas tanah Hak Guna Bangunan tersebut, (3) Peranan Kantor Pertanahan mengatasi problematika dalam permohonan Hak Guna Bangunan oleh bekas pemegang hak dan pertimbanganya dalam memberikan suatu Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan di Kota Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Perolehan data didapat dari data primer berupa studi kepustakaan dan dokumen serta data sekunder dari lapangan menggunakan wawancara. Hasil penelitian ini mengungapkan bahwa kedudukan bekas pemegang Hak Guna Bangunan terhadap tanah bekas haknya dalam hal pengajuan permohonan Hak Guna Bangunan di Kota Yogyakarta adalah sebagai pemegang hak prioritas untuk bisa mengajukan permohonan kembali Hak Guna Bangunan atas tanah negara bekas HGBnya. Pelaksanaan permohonan Hak Guna Bangunan bagi bekas pemegang Hak Guna Bangunan di Kota Yogyakarta terkait adanya penguasaan fisik tanah oleh pihak lain atas tanah negara bekas Hak Guna Bangunan tersebut adalah upaya penyelesaian atas permasalahan perbedaaan penguasaan fisik dan yuridis atas tanah Hak Guna Bangunan sehingga syarat penguasaan fisik dan yuridis terpenuhi kemudian pemohon bisa mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan tersebut. Atas problematika yang muncul dalam hal permohonan Hak Guna Bangunan oleh bekas pemegang Hak Guna Bangunan tersebut maka Peranan Kantor Pertanahan tersebut adalah dapat berperan sebagai mediator sengketa pertanahan terkait adanya permohonan hak dari bekas pemegang hak yang tidak bisa diproses dikarenakan adanya penguasaan fisik tanah oleh pihak lain. Pertimbangan kantor Pertanahan dalam memberikan suatu Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan di Kota Yogyakarta adalah adanya penguasaan fisik dan yuridis yang dapat dibuktikan oleh bekas pemegang hak sebagai pemohon Hak Guna Bangunan atas tanah negara bekas Hak Guna Bangunannya tersebut.
This research is a descriptive juridical normative study. The obtained data are collected from primary data gathered from literature and document study, and then secondary data collected through interview. This research shows that the position of an ex holder of building rights on his entitled premises in reapplying the building rights in Yogyakarta is as the holder of priority rights who is eligible to reapply the building rights of his former entitled land. In the implementation of application of building rights for the ex holder building rights in Yogyakarta, related to land physical custody by another party on the state land of ex building rights, at the first hand is the effort to resolve the problems of different physical and juridical mastery of the land, in order to fulfill the physical and juridical mastery terms. After the completion of physical and juridical mastery terms, the ex holder of building rights is able to reapply for the rights. In accordance to the problem that arises in the event of reapplying building rights by the ex holder building right, the land office is expected to be the land dispute mediator, related to the unprocessed application from the ex holder building rights due to the physical custody from another party. Land office consideration in issuing decree granting building rights (Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan) in Yogyakarta is the existence of physical and juridical mastery which can be proven by the former holder rights as a legitimate applicant of building rights of the state land of the former building rights.
Kata Kunci : Permohonan Hak Guna Bangunan, Bekas Pemegang Hak, Bekas Hak Guna Bangunan.