Laporkan Masalah

PEMBATALAN DAN PENDEGRADASIAN KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA NOTARIS

DHEA HABIBA YUSTICIA, Dr. Djoko Sukisno, S.H., C.N.

2015 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk : (1) mengetahui dan mengkaji tentang pembatalan dan pendegradasian kekuatan pembuktian akta Notaris (2) mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada Notaris dan para pihak terhadap pembatalan dan pendegradasian kekuatan pembuktian akta Notaris. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang menggunakan data sekunder. Cara pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan alat pengumpulan data melalui studi dokumen. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan hasilnya disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembatalan akta Notaris dapat dikaitkan dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Akta Notaris dapat mengalami degradasi akta dari akta otentik menjadi akta di bawah tangan sesuai dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJNP). Perlindungan hukum Notaris hanya bersifat preventif saja. Perlindungan hukum para pihak dapat dilakukan secara preventif maupun represif terkait dengan akta Notaris yang dibuatnya. Kesimpulan: (1) pembatalan akta Notaris dapat dilakukan dengan cara: a. dibatalkan oleh para pihak, b. dibatalkan melalui putusan pengadilan. Degradasi kekuatan pembuktian akta Notaris menjadi akta di bawah tangan disebabkan karena melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf m, Pasal 16 ayat (7), Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJNP). (2) Perlindungan hukum terhadap Notaris hanya bersifat preventif saja oleh Majelis Pengawas Daerah yaitu dengan pengawasan, memberikan saran dan masukan kepada Notaris. Perlindungan hukum para pihak apabila menyebabkan para pihak menderita kerugian dapat menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan Bunga kepada Notaris.

This research aims for : (1) discovering and reviewing about cancellation and degradationing of verifying strength notary's deed (2) discovering and reviewing about legal protection which given to notary and the parties towards cancellation and degradationing of verifying strength notary's deed. The type on this research is juridical normative that is legal research which using secondary data. The method of data collection is done through literature research and data collection instrument through document study. Data analysis is done in the manner of qualitative approach and the result presented in descriptive. The result of this research shows that cancellation of notary's deed can be associated with article 1320 of the Civil Code. Notary's deed can be degradated from authentic deed become under hand deed according to articles on Law Number 2 Year 2014 about amendment of Law Number 30 Year 2004 about Position of Notary. Legal protection towards notary only can be done with preventive tends. Legal protection towards the parties can be done with preventive and repressive related to notary's deed who made. The conclusion: (1) cancellation of notary's deed can be done by the way of a. cancelled by the parties b. cancelled by the court verdict. Degradationing verifying strength of notary's deed become under hand document caused by violating article 16 verse (1) letter M, article 16 verse (7), article 38, article 39, article 40, article 44, article 48, article 49, article 50, article 51 Law Number 2 Year 2014 about amendment of Law Number 30 Year 2004 about Position of Notary. (2) Legal protection towards notary is preventive by Regional Supervisory Council who supervising, and giving advice to notary. Legal protection towards the parties is if notary do violation who caused the parties a suffering loss can charged cost conversion, compensation, and interest towards notary.

Kata Kunci : Pembatalan Akta, Degradasi Akta, Perlindungan Hukum, Notaris/ Cancellation deed, degradationing deed, legal protection, notary