Laporkan Masalah

Motif Rusia Dalam Upaya Pembentukan International Code fo Conduct for Information Security

MAIZA H. ASH SHAFIKH, Dr. Eric Hiariej, M.Phil

2015 | Tesis | S2 Ilmu Hubungan Internasional

Pada saat dunia memasuki era informasi seperti sekarang ini, konflik antar negara berpindah ruang menuju ranah cyber. Antisipasi negara-negara dapat dilihat pada semakin banyaknya bentuk-bentuk pertahanan cyber pada rancangan militer negara-negara. Namun, kurangnya kewaspadaan negara terhadap perang cyber tercermin dalam ketiadaan aturan cyber yang mengikat secara universal dalam bentuk hukum ataupun rezim internasional. Hingga pada tahun 2011, dan lagi pada tahun 2015, Rusia bersama China dan negara anggota SCO mengajukan suatu proposal kerangka regulasi untuk mengatur ranah informasi yang diberi nama International Code of Conduct for Information Security. Hal ini dapat dilihat sebagai suatu anomali, sebab Rusia merupakan salah satu negara yang dicurigai paling aktif melancarkan serangan cyber/informasi. Namun, justru tersangka yang paling besar inilah yang mengajukan proposal hukum untuk mengaturnya. Kegigihan Rusia untuk mewujudkan proposal ICCIS bahkan melalui jalur Majelis Umum PBB yang memakan waktu memperlihatkan kesungguhan Rusia. Untuk itu tulisan ini akan melihat apa saja yang menjadi alasan dibalik kegigihan Rusia tersebut; motif apakah yang mungkin tersembunyi dalam upaya keras Rusia untuk mewujudkan regulasi pengaturan cyber meskipun terus ditentang oleh Amerika dan anggota Uni Eropa. Dengan menggunakan konsep dan teori diseputar hukum internasioal, termasuk International Law of Reciprocity, Hukum Internasional Sebagai Instrumen Politik, dan Strategic Social Construction, tulisan ini bermaksud melihat motif Rusia dibalik upaya pengajuan proposal ICCIS, dilihat baik melalui kepentingan Rusia dalam dunia internasional maupun ranah domestiknya.

As the world enters the international age, inter-state conflict turn from physical realm into cyber space. States' anticipation can be seen through the growth of cyber defense among states' military design. But the lack of state's cautiousness upon cyber warfare is reflected in the absence of cyber regulation which bind universally in the shape of international law or regime. Until, in the year of 2011, and again in 2015, Russia along with China and the state members of SCO brought forth a proposal of regulation framework for information space named International Code of Conduct for Information Security. This could be seen as an anomaly, since Russia is one of the most suspected state that actively use cyber/information attacks towards other state. And this biggest suspect was the one proposing a law to regulate the cyber space. Russia's persistence in this matter, to the point of using the long-consuming time General Assembly prove Russia's seriousness. Thus this thesis will see the reasons behind Russia's persistence; what motive(s) would be hidden behind Russia's hard work to actualized cyber regulation despite US and EU's opposition. Using concept and theory of international law, including International Law of Reciprocity, International Law as Political Instrument, and Strategic Social Construction, this thesis is meant to see Russia's motive behind the effort to submit the proposal of ICCIS. It will be seen through Russia's interest within international as well as domestic space.

Kata Kunci : Rusia, cyber war, International Code of Conduct for Information Security, hukum internasional