Analisis Perbandingan Penerapan Cost Recovery Pada Pengelolaan Industri Hulu Migas di Indonesia dan Malaysia: Studi Pada XYZ
ABU SYAFAAT , Erni Ekawati, M.B.A., M.S.A., PhD
2015 | Tesis | S2 ManajemenIndustri minyak dan gas bumi di Indonesia memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Undang-Undang Migas Nomor 22 tahun 2001 menyatakan bahwa kegiatan usaha hulu migas dapat dilakukan dan dikendalikan oleh Pemerintah melalui mekanisme kontrak kerja sama berupa bagi hasil maupun kontrak kerja sama lainnya. Kontrak kerja sama dalam kegiatan eksplorasi atau eksploitasi perminyakan seharusnya lebih menguntungkan pemerintah untuk dipergunakan dalam rangka pemerataan ekonomi dan kemakmuran masyarakat. Penerapan mekanisme cost recovery dalam kontrak kerja sama bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor migas memiliki potensi untuk dilakukan perubahan yang memungkinkan adanya kemudahan pengawasan dan pengendalian operasi perminyakan maupun efisiensi. Kontrak bagi hasil di negara Malaysia merupakan adopsi atas kontrak sejenis di Indonesia yang telah dilakukan modifikasi atas beberapa klausulnya. Penerapan kontrak bagi hasil yang telah dimodifikasi ini tetap memungkinkan pemerintah Malaysia mempertahankan kelanjutan kegiatan operasi perminyakan dan terbukti mampu menambah cadangan terbukti (proven reserve) migasnya. Perubahan mekanisme cost recovery kontrak bagi hasil di Indonesia dapat dilakukan sesuai peraturan perundangan dan bersamaan waktunya dengan akan berakhirnya beberapa kontrak bagi hasil migas dalam tahap produksi. Perubahan mekanisme ini memiliki potensi meningkatkan pendapatan negara dari sektor hulu migas, dalam beberapa tahun mendatang.
Oil and gas industry in Indonesia has an important role in national economic development. Oil and Gas Law Number 22 of 2001 states that oil and gas upstream business activities should be conducted and controlled by the Government through production sharing contract or other sharing contracts. The production sharing contract in the oil and gas exploration or exploitation should be in favor to government in order to be used in the context of economic equality and prosperity of society. Implementation of cost recovery in production sharing contract might be changes for easier supervision and control purposes of or also efficiency in the petroleum operations. Production sharing contract in Malaysia adopted similar contract in Indonesia and modified in some clauses and terms. Implementation of the modified contract allowing the Malaysian government maintain the petroleum operations and could increase its oil and gas proven reserves. Changes in Indonesia production sharing contract is possible in line with prevailing regulations and coincide with expiration of several oil and gas production sharing contracts, which potentially could increase state revenues, in the next years.
Kata Kunci : cost recovery, oil and gas, production sharing contract, proven reserve, exploration, exploitation oil and gas