PENYELESAIAN SENGKETA SITA OBYEK LEASE MELALUI MEDIASI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) PADA PERUSAHAAN LEASING KENDARAAN BERMOTOR
DYLAN MULIA P., Prof.Dr.Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2015 | Tesis | S2 HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan penyelesaian sengketa sita obyek lease melalui mediasi BPSK pada perusahaan leasing kendaraan bermotor dan mengetahui dan menganalisis kendala yang ada dalam penyelesaian sengketa sita obyek lease melalui mediasi BPSK pada perusahaan leasing kendaraan bermotor. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang menggunakan data primer dan sekunder melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Cara dan alat pengumpulan data dengan metode dokumentasi dengan alat studi dokumen, sedangkan data primer dikumpulkan dengan wawancara dengan alat pedoman wawancara. Data dianalisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan ditarik dan dilelangnya mobil milik Y oleh PT. X merupakan putusnya perjanjian leasing yang terjadi antara PT. X dan Y dikarenakan Y melakukan wanprestasi atau breach of contract dimana Y tidak melaksanakan prestasinya terhadap PT. X sesuai dengan kontrak. Berdasarkan hal tersebut maka disimpulkan penyelesaian sengketa diluar pengadilan, seperti mediasi yang ditangani oleh BPSK terkadang tidak menemukan win-win solution bagi para pihak dikarenakan dalam klausula baku perjanjian leasing memilih Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat sebagai tempat penyelesaian sengketa dan kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa diluar pengadilan adalah dari lessee, lessor itu sendiri, dan BPSK sebagai tempat mediasi bagi para pihak. Oleh karena itu di sarankan dalam suatu perjanjian, hendaknya diatur klausula mengenai penyelesaian sengketa diluar pengadilan, seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli dikarenakan penyelesaian diluar pengadilan ini lebih mengedepankan kesepakatan para pihak dalam mencari win-win solution, jangka waktu sidang yang tidak terlalu lama, biaya yang lebih murah dan kebebasan para pihak menentukan arbiter masing-masing. Peran serta dari Otoritas Jasa Keuangan dan Pemerintah diperlukan dalam melakukan sosialisasi kepada Pelaku Usaha / lessor mengenai pembuatan standard perjanjian pembiayaan dalam hal penyelesaian sengketa diluar pengadilan, sosialisasi kepada masyarakat di seluruh wilayah NKRI agar masyarakat dapat mengetahui fungsi dan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan, dan pembangunan tempat-tempat penyelesaian sengketa untuk melakukan mediasi / sidang arbitrase di seluruh wilayah NKRI sehingga kendala-kendala dalam penyelesaian sengketa antara lessee dan lessor dapat dikurangi atau diatasi dengan baik.
This study aims to identify and assess the implementation of the seized lease objects dispute resolution through mediation BPSK in motor vehicle leasing company and identify and analyze the constraints that exist in the seizure of lease objects dispute resolution through mediation BPSK in motor vehicle leasing company. This study is a normative law empirical use primary and secondary data through literature and field research. Ways and means of collecting data by the method of documentation by means of document study, while primary data was collected by interviews with a guidance interview. Data were analyzed qualitatively. The results showed that the retractable and auction car belonging to Y by PT. X is breaking a lease agreement that occur between PT. X and Y because Y in default or breach of contract where Y does not carry out his performance against PT. X in accordance with the contract. Based on this it was concluded the settlement of disputes out of court, such as mediation handled by BPSK sometimes do not find a win-win solution for all parties because of the standard clauses leasing agreement choose Office Clerk's local Court as a dispute resolution and obstacles encountered in the completion the dispute out of court is of the lessee, the lessor itself, and BPSK as a mediation for the parties. Therefore, it is suggested in an agreement, should set clause on dispute resolution outside the court, such as consultation, negotiation, mediation, conciliation, and expert assessment due to the settlement outside the court is to put forward the agreement of the parties in finding a win-win solution, a period of trial which is not too long, the cost is cheaper and the freedom of the parties to determine the arbitrator respectively. The participation of the Financial Services Authority and the Government needed in outreach to business communities / lessor regarding the manufacture of standard financing agreement in terms of dispute resolution outside the court, dissemination to the public throughout the NKRI so that people can know the functions and mechanisms of dispute resolution outside the court, and development places of settlement of disputes to mediation / arbitration hearings throughout the NKRI so that obstacles to the settlement of disputes between the lessee and the lessor may be reduced or overcome by good.
Kata Kunci : Mediasi, Leasing Kendaraan Bermotor, BPSK.