Laporkan Masalah

EKSISTENSI CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEMENTARA DALAM PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI DI KECAMATAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL

YURIDISKA RANANDA W, Agus Sudaryanto, S.H., M.Si

2015 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis eksistensi Camat sebagai PPAT Sementara masih dibutuhkan mengingat formasi PPAT sudah cukup di Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul dan mengetahui dan menganalisis terhadap masyarakat di Kecamatan Banguntapan memiliki kecenderungan menggunakan Camat dalam proses peralihan hak atas tanah melalui jual beli. Jenis Penelitian menggunakan yuridis empiris dengan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan metode dokumentasi dan alat pengumpulan data berupa studi dokumen. Data primer diperoleh langsung dari narasumber dan responden di lapangan melalui wawancara dengan alat pengumpulan data berupa pedoman wawancara. Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kecamatan Banguntapan salah satu Kecamatan yang Camatnya mempunyai eksistensi melakukan permohonan sebagai PPAT Sementara, baik dengan pembuatan akta peralihan hak, turun waris, maupun konversi. Camat karena jabataannya sebagai PPAT Sementara berhenti melaksanakan tugas PPAT apabila tidak lagi memegang jabatan sebagai Camat atau diberhentikan oleh Menteri sebagaimana pasal 8 ayat (2) PP Nomor 37 tahun 1998. Camat ditunjuk sebagai PPAT Sementara karena jabatannya sebagai Kepala di Wilayah Kecamatan yang dipimpinnya otomatis dapat di tunjuk sebagai PPAT Sementara dengan mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, dengan demikian suatu jabatan PPAT Sementara tersebut diberikan kepada jabatan Camat bukan kepada orangnya atau pejabat Camatnya. Masyarakat yang lebih memilih pembuatan akta di PPAT Sementara dikarenakan honorarium/uang jasa yang harus dibayarkan kepada PPAT Sementara dianggap harga yang lebih terjangkau bagi semua kalangan masyarakat dibanding honorarium/uang jasa yang harus dibayarkan kepada PPAT (Notaris).

This research was intended to identify and analyze existence of district head as temporary land deed official that is still needed considering that formation of land deed official in Banguntapan district and to analyze tendency of Banguntapan people in using district head in process of land right transfer through selling-buying transaction. It is juridical empirical research with secondary data from primary and secondary law material. Secondary data was obtained from library study with documentation method and documentary study to collect the data. Primary data was interview guide. Data obtained will be analyzed qualitatively. Result of the research indicated that Banguntapan district is one of district whose district head has existence as temporary PPAT in making right transfer deed, inheritance transfer, and conversion. District head due to his position as temporary PPAT terminate doing PPAT task when he does not place the position as head district or is terminated by Minister pursuant to Article 8 paragraph (2) Government Regulation number 37/1998. District head is assigned as temporary PPAT due to his position and head of district area by proposing application to DIY Land office area through Bantul land office. Therefore, a position of temporary PPAT is given to position of district head not to the individual. People more choose making deed in temporary PPAT because service fee to temporary PPAT is more achievable than service fee to (notary) PPAT.

Kata Kunci : jual beli, PPAT Sementara, Camat, PPAT

  1. S2-2015-355485-abstract.pdf  
  2. S2-2015-355485-bibliography.pdf  
  3. S2-2015-355485-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2015-355485-title.pdf