Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI PASAL 25 A PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

AANG KUNAEFI, Dwi Haryati, S.H., M.H.

2015 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji suatu implementasi dan faktor-faktor penghambat serta peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengenai restitusi BPHTB berdasarkan Pasal 25 A Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Penelitian yang dilakukan penulis merupakan penelitian yuridis empiris. Pengumpulan data penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan purposive-sampling. Data yang telah dikumpulkan, dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan, bahwa dalam implementasinya telah berjalan tetapi belum maksimal, hanya beberapa ketentuan pada Pasal 25 A Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang BPHTB yang telah diimplementasikan yaitu, permohonan restitusi diajukan oleh wajib pajak kepada walikota (ayat 1) dan mengenai batas waktu pemberian keputusan oleh walikota paling lama 12 (dua belas) bulan (ayat 2) serta mengenai permohonan restitusi yang telah melampaui waktu 12 (dua belas) bulan dianggap dikabulkan kemudian diterbitkan SKPDLB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar) dalam tempo paling lama satu bulan setelahnya (ayat 3), sedangkan beberapa ketentuan yang belum diterapkan yaitu, tidak dilakukan kompensasi terlebih dahulu terhadap restitusi yang diperoleh wajib pajak (ayat 4), tidak diberikan imbalan bunga dalam keterlambatan pembayaran restitusinya (ayat 5 dan 6), belum adanya peraturan walikota yang mengatur tata cara restitusi (ayat 7) sebagai faktor penghambat selain kurangnya sosialisasi dan informasi serta belum terdapatnya Standar Pelayanan Publik restitusi BPHTB. Peran PPAT dalam restitusi BPHTB memberikan informasi dan penyuluhan hukum mengenai restitusi dan membuatkan surat permohonan restitusi berdasarkan surat kuasa khusus yang telah diberikan oleh kliennya, membantu memenuhi kelengkapan berkas persyaratan pengajuan restitusi BPHTB serta memberitahukan kepada klien bahwa permohonan restitusinya telah dapat dilakukan pencairannya.

This study aims to determine and assess an implementation and factors-inhibiting factors and the role of Deed Land Officer (PPAT) about BPHTB restitution based on Article 25 A Yogyakarta Regional Regulation Number 6 Year 2012 about amendment to the Regulation of Yogyakarta City Number 8 Year 2010 on Tax Acquisition of Land and Building. Research conducted an empirical juridical. Research data collection is done by library research to obtain secondary data and field research to obtain primary data. The sampling technique is done with purposive-sampling. The data has been collected, analyzed by qualitative descriptive method. Research results conducted by the author shows that its implementation has been running but is not maximize yet, only some of the provisions of Article 25 A Yogyakarta City Regional Regulation Number 6 Year 2012 about amendment to the Yogyakarta City Regional Regulation Number 8 Year 2010 on BPHTB that has been implemented, namely, petition restitution filed by the taxpayer to the mayor (paragraph 1) and the deadline for the provision of the decision by the mayor no later than twelve (12) months (paragraph 2) as well as regarding the request for restitution has exceeded 12 (twelve) months is considered granted and published SKPDLB (Tax Assessments Regions Overpayment) within a maximum of one month thereafter (paragraph 3), whereas some of the provisions have not been implemented, namely, no compensation doing prior to the restitution acquired by a taxpayer (paragraph 4), not rewarded interest in delay restitution payments (paragraphs 5 and 6), the lack of mayor regulations about regulate the procedure restitution (paragraph 7) as an inhibiting factor in addition to the lack of socialization and information, and yet the presence of Public Service Standards BPHTB restitution. PPAT role in restitution BPHTB providing information and legal counseling regarding restitution and make a written request restitution based on a special power of attorney given by the client, to help meet the filing requirements restitution completeness BPHTB and inform the client that the request for restitution had to do redemption.

Kata Kunci : Restitusi, BPHTB, Peran PPAT/Restitution, BPHTB, The role of PPAT.