Laporkan Masalah

PENYELESAIAN KONFLIK LAHAN PERKEBUNAN STUDI KASUS : KONFLIK LAHAN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA V (PERSERO) DENGAN MASYARAKAT SENAMA NENEK DI RIAU

BARA HAJI, Prof. Dr. Nur Hasan Ismail, S.H., M.Si

2015 | Tesis | S2 Hukum

Salah satu kasus konflik lahan yang banyak terjadi di Provinsi Riau adalah konflik lahan perkebunan antara masyarakat dengan perusahaan. Tipologi konflik yaitu permasalahan reclaiming lahan oleh masyarakat. Dalam rangka penanganan dan penyelesaian konflik perkebunan, Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Instansi terkait mempunyai fungsi dan kewenangannya masing-masing yang telah diakomodir di dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk memahami sebab terjadinya konflik perkebunan, disertai dengan langkah-langkah penyelesaiannya yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dengan berprinsip pada penyelesaian win-win solution. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer sebagai sumber data utama sedangkan data sekunder merupakan data pendukung Data tersebut kemudian dianalisa dengan metode kualitatif.. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, Pertama, penyelesaian permasalahan konflik lahan sangat tergantung dari peran aktif Pemerintah Daerah dalam mencari solusi penyelesaian melalui pendekatan-pendekatan yang dilakukan terhadap para pihak terkait dengan mempertimbangkan faktor sosio ekonomi dan sosio politik di wilayah tersebut. Pemerintah Daerah harus memahami fungsi dan kewenangannya dalam penyelesaian konflik lahan, dimana penyelesaian konflik lahan harus dilakukan dengan prinsip win-win solution dengan tetap memperhatikan aspek kepastian hukum, perlindungan hukum, keadilan dan kemakmuran masyarakat tempatan serta tetap memperhatikan kepentingan perusahaan. Kedua, dalam hal tindak lanjut proses penyelesaian yang belum dapat dilakukan secara parsial, Pemerintah Daerah mempunyai peranan penting dalam mengatasi dan mengkoordinasi penyelesaian konflik lahan melalui pemahaman yang benar menurut hukum dan mencari solusi yang tepat dalam batas koridor ketertiban, keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam artian bahwa penyelesaian yang diambil nantinya tidak menimbulkan bibit konflik baru di masa yang akan datang.

One of the many cases of land conflicts that occurred in the province of Riau is a conflict between communities and plantation companies. Typology of conflict is the problem of reclaiming land by the community. In order handling and conflict resolution plantations, Government, Provincial Government and District / City Government and related agencies and authorities have functions each of which has been accommodated in the various laws and regulations that exist. This study aims to understand the causes of conflict plantation, accompanied by measures settlement facilitated by the Regional Government with the principle of win-win solutions. The data used in this research is the primary data as the primary data source while secondary data are data supporting data are then analyzed with qualitative methods. From the research it can be concluded, first, solve the problems of land conflict depends on the active role of local government in finding solutions through the completion of the approaches made to the relevant parties to consider the socio-economic factors and socio-political in the region. Local Government must understand the functions and authority in the field of conflict resolution, where the land conflict resolution should be done with the principle of win-win solution with regard to aspects of legal certainty, the protection of the law, justice and prosperity of the local community as well as taking into account the interests of the company. Secondly, in terms of the completion of the follow-up process can not be done partially, Local Government has an important role in addressing and coordinating land conflict resolution through a correct understanding according to the law and to find appropriate solutions within the corridors of order, safety and welfare of the community. In the sense that settlement will be taken not to cause the seeds of new conflicts in the future.

Kata Kunci : Konflik, Perkebunan Kelapa Sawit, Penyelesaian Konflik, Peran Pemerintah, Win-win Solution.