Laporkan Masalah

POLA MIGRASI PEKERJA MIGRAN SUMENEP KE ARAB SAUDI DAN MALAYSIA

GUNANTO SURJONO, Prof. Dr. Sunyoto Usman

2015 | Disertasi | S3 Ilmu Sosiologi

Penelitian ini bertujuan mengetahui pola migrasi kerja dari pemaknaan subjektif penduduk Sumenep, Madura ke luar negeri (Arab Saudi dan Malaysia). Penelitian ini ditelusuri dari latar belakang gender, pendidikan, tempat tinggal (kota, desa, kepulauan), frekuensi migrasi kerja, negara tujuan pekerja migran Sumenep dan dampaknya bagi kondisi sosial dan ekonomi daerah asal. Paradigma metodologi dalam penelitian ini adalah humanistik. Sumber data primer adalah dokumen dari 788 data diri pekerja migran Sumenep yang telah kembali ke daerah asal. Pengumpulan data primer dilakukan dengan teknik telaah dokumen. Sebagai pengaya dan "Penghidup" deskripsi dalam penelitian ini, dilakukan wawancara dengan informan yang dipilih secara snowball sebanyak 48 informan mantan pekerja migran, pejabat pemerintah setempat, dan budayawan setempat yang memiliki komitmen, baik langsung maupun tidak langsung, dengan eksistensi pekerja migran. Pengayaaan data juga diperoleh dari focus group discusion, observasi di kantong-kantong pengirim pekerja migran di Kabupaten Sumenep. Analisis data dilakukan dengan teknik deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pekerja migran Sumenep terbagi dalam tiga pola utama, yaitu reguler, non-reguler, dan non-reguler absolut. Pola reguler cenderung dilakukan oleh pekerja migran dari perkotaan dengan pendidikan menengah (SMA), dan pekerja migran yang baru pertama kali bermigrasi dengan kondisi keuangan cukup. Pola non-reguler cenderung dilakukan oleh pekerja migran Sumenep dari daerah pelosok dan kepulauan dengan pendidikan rendah (SMP minus), dengan kondisi keuangan tidak mencukupi untuk membayar melalui pola reguler, atau mantan pekerja migran yang sudah terbiasa bermigrasi kerja pada kali pertama. Mengacu pada kasus migrasi kerja penduduk Sumenep, dapat disimpulkan bahwa pola migrasi kerja penduduk Sumenep pada umumnya melalui pola non-reguler, dikarenakan pola reguler melalui PPTKIS biayanya mahal, prosesnya berbelit-belit, relasi sosialnya sangat formal sehingga tidak cocok dengan budaya penduduk Sumenep yang cenderung lugas dan sederhana. Pola nonreguler biayanya lebih murah, cepat, dan familier karena kehadiran tekong (yang kebanyakan saudara atau teman sesama Sumenep) yang memiliki relasi sosial lebih akrab dengan calon migran dan majikan, dan lebih melindungi. Meskipun pola non-reguler diancam dengan hukuman kurungan 2-10 tahun atau denda 2-15 milyar rupiah menurut pasal 4 jo 102 Undang-undang No 39 tahun 2004 (tentang perekrutan, penempatan, perlindungan pekerja migran), tetapi ancaman undang-undang tidak tidak menghambat laju pekerja migran Sumenep memilih pola non-reguler, karena di lapangan kerja sulit membedakan pekerja migran reguler dan non-reguler. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa dampak kembalinya pekerja migran ke daerah asal, Sumenep dengan uang remiten yang dibelanjakan secara konsumtif dan untuk membuka usaha, dapat menggerakkan ekonomi lokal dan memberi pekerjaan pada sumber daya manusia setempat. Sebagian uang remiten, bahkan juga didonasikan untuk pembangunan infrastruktur setempat (jalan kampung, sekolah, tempat ibadah) sehingga menggerakkan kegairahan pembangunan setempat. Analisis teoritik rational choice theory (Coleman) tentang migrasi sebagian menemui kebenarannya bahwa pada level makro pola migrasi kerja pekerja migran Sumenep melalui pola non-reguler, terakumulasi dari faktor mikro, pilihan individu-individu (actors) yang dipengaruhi oleh teori ekonomi klasik dan perilaku. Dalam kasus pekerja migran Sumenep, pertimbangan ekonomi dan kebebasan perilaku kerja melalui pola non-reguler secara rasionalitas dipandang lebih menguntungkan. Namun teori rational choice yang berpandangan, bahwa modal dan jalinan sosial masyarakat di daerah asal yang kuat akan mengecilkan niat penduduk bermigrasi, dalam kasus pekerja migran Sumenep ternyata tidak benar, sebab modal dan jalinan sosial yang kuat justru dibawa penduduk Sumenep bermigrasi untuk memperkuat komunitas di negara tujuan (Arab Saudi dan Malaysia), demikian juga teori Juliette Koning bahwa migrasi akan mengubah struktur keluarga juga tidak benar, karena selama ditinggal bermigrasi peran anggota keluarga tidak berubah. Direkomendasikan, bahwa Undang-undang No 39 tahun 2004 perlu direvisi agar dapat menjadi peraturan yang nyaman, melindungi bagi berbagai pola pekerja migran. Berangkat dari kajian tentang pola migrasi kerja pekerja migran Sumenep, kajian dan teori terdahulu tentang migrasi kerja perlu ditinjau ulang dalam lingkup yang lebih luas.

This research is done to know migration work patterns of Sumenep people, Madura to Saudi Arabia and Malaysia from their subjective meaning, and its impact on local social economy in the place of origin. Methodological paradigm of this research is humanism. Data resources were 788 files of ex-migrant workers (either regular or nonregular) in Sumenep Regency, Madura, East Java Province. Data were gathered through documentary analysis compilation, then being told "lively" and enriched by information of 48 informants which were choosen from ex-migrant workers, officials overseeing migrant workers, and focus group discussion held in migrant workers hubs in Sumenep Regency. Data also enriched through observation at several migrant workers hubs in Sumenep Regency. Data were analyzed through qualitative-descriptive technique. The results of the research showed that migrant workers of Sumenep can be divided in three main patterns, namely regular, non-regular, and non-regular absolute. Reguler pattern tends be done by those with high school education, and first time migration having enough money to comply with regular condition. Non-reguler pattern tends to be done by those from rural and island areas with low education background, having not enough money to pay through regular condition, and second time migration. Sumenep migrant workers mostly choose non-reguler rather than reguler pattern. The choice based on the reasons that regular pattern through PPTKIS needs much money, have to go through intricate red-tape, and tends formal in its social relation, while non-regular pattern does not need much money, having familiar and emotional social relation, quick process, and arranged by their closed family or friend. Although, according to article 4 juncto article 102 of the Regulation No 39, 2004 stipulating that anyone violates the regulation will be fined 2-15 million rupiah or jailed for 2-10 years. But the regulation still does not discourage Sumenep migrant workers to choose non-reguler pattern, as in practice both regular and non-regular remain indifferent. The other result also shows that the impact of Sumenep migrant workers can activate local economy through the remitance they spend in consumtive and business activities that accomodate local human resources to work in and not to migrate. Some the remitantance are also donated to local public building and infrastructures, sort of school, lanes, and religious building that spurs local development. Rational choice theory analysis (Coleman),which is enfluenced by classical economy and psychological behaviour theory, that says individual action is based on economic deliberation and things that comfort one's behaviour, find in micro level (individual or actor) suitable on the case of Sumenep migrant workers. They choose nonregular pattern because much cheaper, quick, practical, and having close social relationship with mediator, employer, and migrant worker from the same origin. In macro level, the non-regular pattern are acumulated by individual migrant workers of the same goal, culture, and profession while the regulation No 39, 2004 functioning as constraint . One thing that against the rational choice is the theory that says strong local social relationship will hamper the motivation to migrate, in the case of Sumenep was contrary, strong social relationship even be brought abroad to the countries of destination (Saudi Arabia and Malaysia) to set and strengthen their community. Juliette Koning ide that migration will change structural pattern of a family does not suit to Sumenep Migran Workers Family. It is recommended that the regulation No 39, 2004 should be revised to comfort migrant workers with all kinds of patterns. Based on the research of Sumenep migrant workers, previous insight and theory of migration should be reevaluated in wider scope.

Kata Kunci : pola migrasi kerja; pekerja migran Sumenep; dampak sosial-ekonomi

  1. S3-2015-262890-abstract.pdf  
  2. S3-2015-262890-bibliography.pdf  
  3. S3-2015-262890-tableofcontent.pdf  
  4. S3-2015-262890-title.pdf