ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN FASILITAS PENDANAAN JANGKA PENDEK (FPJP) DAN PENETAPANBANK CENTURY SEBAGAI BANK GAGAL.
FREDDY ALEX DAMANIK, Prof.Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
2015 | Tesis | S2 HukumMahkamah Agung telah menjatuhkan putusan (vonis) kepada Terdakwa Budi Mulya, dengan amar putusan diantaranya "Menyatakan Terdakwa Budi Mulya Telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Bersama-sama dan Sebagai Perbuatan Berlanjut sebagaimana Dalam Dakwaan Primer" dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsider 8 (delapan) bulan kurungan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah : pertama, apakah pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century telah memenuhi syarat dan sesuai dengan peraturan per UUan di Indonesia? kedua, bagaimanakah proses dalam sistem perbankan di Indonesia untuk menetapkan suatu bank dinyatakan sebagai bank gagal? ketiga, apakah perbuatan Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam hal pemberian FPJP kepada Bank Century dan Penetapan Bank Century sebagai Bank gagal bisa dikategorikan sebagai tindak pidana? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma dan asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Kesimpulan menunjukkan : pertama, Penetapan Pemberian FPJP oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia kepada Bank Century tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang di atur dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, proses suatu bank dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah terlebih dahulu diputuskan oleh Dewan Gubernur BI berdasarkan analisis yang mendalam, kemudian keputusan tersebut menjadi rekomendasi kepada KSSK untuk memutus apakah suatu bank dapat dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Apabila diputusakan sebagai bank gagal berdampak sistemik, maka selanjutnya diserahkan kepada LPS untuk pengurusannya, demikian juga apabila dinyatakan sebagai bank gagal tidak berdampak sistemik, maka Bank Indonesia akan mencabut ijin bank yang bersangkutan. Ketiga, terdakwa dan Anggota Dewan Gubenur BI lainnya bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi (mededadarschap). Oleh karena itu, semua Anggota Dewan Gubenur BI lainnya pada saat itu harus di proses secara hukum dan dituntut dihadapan pengadilan.
The Supreme Court has reached a verdict of the defendant, Budi Mulya, with decision among others, "Declaring the defendant Budi Mulya has performed Grouped Corruption Criminal Conduct and Continuous Action as in Primary Indictment" and convict 15 (fifteen) years of life in prison and fines of Rp1,000,000,000.00 (one billion rupiah) with substitute (subsider) of 8 (eight) months prison time. Matters that are discussed in this research is: first, has the provision of the Sort-Term Financing Facility (FPJP) to Bank Century has fulfilled the terms and in line with the statutory regulations in Indonesia? Second, what is the process in the Indonesian banking system to declare a failed bank? Third, can the policy of the Board of Governor of Bank Indonesia in relation with the FPJP provided to Bank Century and the declaration of Bank Century as failed bank be categorized as a crime ? The method used in this research is a normative legal research whisch based on legal norms and principles set out in statutory regulations and court rulings. The conclusions show: First, The provision of FPJP by the Board of Governor of BI to Bank Century does not meet the requirements as set out in laws and regulationas. Second, The process of a bank to be declared a failed bank with systemic impact is initially decided by the Board of Governor of Bank Indonesia after a thorough analysis, and then the decision becomes a recommendation to KSSK to decide whether a bank could be declared a failed bank with systemic impact. If it is decided to declare a failed bank with systemic impact, then it would be passed to LPS to handle, while if it is declared a failed bank with no systemic impact, then Bank Indonesia will revoke the license of the bank. Third, The Defendant and other members of the Board of Governor of BI have together performed together Corruption Criminal Conduct (mededadarschap). Therefore, other members of the Board of Governor of Bank Indonesia at that time have to be processed by the law and charged in the court.
Kata Kunci : Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, Bank Century, Bank Gagal Berdampak Sistematis, Tindak Pidana Korupsi Bersama-sama dan Sebagai Perbuatan Berlanjut