Laporkan Masalah

THE APPLICATION OF INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW TO CYBER WARFARE (STUDY CASE: CYBER-ATTACK TOWARDS IRAN IN 2010)

IRENE VIVI NOBBY SIDABUTAR, Prof. Dr. Agustinus Supriyanto, S.H., M.Si.

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Hukum Humaniter Internasional adalah sekumpulan peraturan yang membatasi dampak dari konflik bersenjata. Hukum ini melindungi orang yang tidak atau tidak lagi berpartisipasi dalam pertempuran dan membatasi cara dan metode perang.. Oleh karena itu, perang cyber sebagai salah satu cara dan metode perang baru seharusnya terikat dengan ketentuan dalam Hukum Humaniter Internasional. Namun, perang cyber tidak beroperasi seperti serangan kinetis atau fisik. Lebih lanjut, tidak ada peraturan hukum mengikat yang menyatakan bahwa Hukum Humaniter Internasional terkait dengan perang cyber. Maka, penerapan Hukum Humaniter Internasional pada perang cyber dipertanyakan. Tujuan dari Penulisan Hukum ini adalah untuk mengetahui apakah Hukum Humaniter Internasional dapat diterapkan pada perang cyber dan bagaimana penerapannya dalam kasus Stuxnet di Iran. Penulisan Hukum ini menggunakan metode penelitiaan normative yuridis, dimana semua data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Humaniter Internasional dapat diterapkan pada perang cyber, dan kasus Stuxnet di Iran telah menerapkan ketetentuan dalam Hukum Humaniter Internasional.

International Humanitarian Law is a set of rules that seek to limit the effects of armed conflicts. It protects people who are not or no longer participating in hostilities and restricts the means and methods of warfare. Therefore, cyber warfare as a naval mean and method of warfare should be bound by the provisions in International Humanitarian Law. However, cyber warfare does not operate as kinetic or physical attacks. Moreover, there is no binding legal instrument stated that International Humanitarian is attributed to cyber warfare. Thus, the application of International Humanitarian Law to it is questioned. The purpose of this Legal Research is to know whether International Humanitarian Law is applicable to cyber warfare and how is the application in the case of Stuxnet in Iran. This Legal Research is using a normative juridical research, where all data in this research is secondary data. The result of the research showed that International Humanitarian Law is applicable to cyber warfare, and the case of Stuxnet in Iran has applied the provisions in International Humanitarian Law.

Kata Kunci : Cyber Warfare, Stuxnet, International Humanitarian Law, Cyber Attack

  1. S1-2015-312305-abstract.pdf  
  2. S1-2015-312305-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-312305-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-312305-title.pdf